Paketdigital.com – JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan menyokong rencana kenaikan Pajak Pertambahan Skor ( PPN ) menjadi 12% yang tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dukungan ini diberikan dengan catatan bahwa implementasinya harus melindungi kepentingan publik menengah ke bawah. Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang telah dilakukan disepakati pada Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021, termasuk mendapat persetujuan dari Fraksi Partai Demokrat.
“Kami menolak bila pengenaan PPN itu mencakup barang permintaan pokok yang mana sangat dibutuhkan masyarakat,” ujar Marwan, Awal Minggu (23/13/2024).
Beberapa pengecualian yang mana ditegaskan meliputi sembilan materi pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kondisi tubuh medis, lalu jasa pelayanan sosial.
Sebagai Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Marwan menekankan beberapa poin penting, yaitu penerapan kenaikan PPN harus konsisten belaka menyasar barang-barang mewah juga pelaku bisnis besar. Selain itu, pemerintah harus melakukan konfirmasi pemeliharaan lalu pengembangan UMKM sebagai ‘penyelamat’ perekonomian Indonesia.
Terakhir, Fraksi Partai Demokrat akan mengawal skema stimulus dunia usaha pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, perkembangan UMKM, kemudian penguatan lapangan usaha padat karya. Kenaikan PPN ini merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki keuangan serta meningkatkan pendapatan negara.
Marwan juga menegaskan bahwa seluruh partai politik, termasuk PDIP yang dulu menjadi Ketua Panja harus mengambil bagian bertanggung jawab membantu lalu mensosialisasikan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021 yang dimaksud sudah ada disepakati sama-sama ini.