Paketdigital.com – JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto diminta tampil ke umum untuk menjelaskan sikap kemudian alasan pemerintahannya meningkatkan PPN 12% . Prabowo harus mampu menjelaskan faedah kemudian ekses kenaikan PPN yang dimaksud untuk rakyat Indonesia.
“Meski regulasi lalu aturan turunan sudah ada sangat jelas, tetapi rasanya perlu Pak Prabowo menyampaikan dengan segera terhadap publik. Setidaknya untuk menunjukkan motif kebijakan kenaikan PPN lalu keberpihakannya terhadap rakyat banyak. Misalnya, mengapa pemerintahan Prabowo bukan menunda kenaikan PPN,” kata Direktur Eksekutif Trust Indonesia, Azhari Ardinal di keterangan untuk awak media, Selasa (24/12/2024).
Azhari sangat menyayangkan adanya kebijakan yang digunakan memberatkan rakyat tersebut. “Dalam masa 100 hari ini, kinerja Presiden Prabowo ada di perhatian kemudian pengawasan publik. Semestinya pada periode ini, Prabowo mengambil kebijakan-kebijakan yang populer serta bukanlah sebaliknya,” katanya.
Menurutnya, Presiden Prabowo, Kabinet Merah Putih, juga seluruh partai urusan politik memiliki andil pada tindakan kenaikan Pajak Pertambahan Skor (PPN) 12%. Karena itu, bukan boleh ada pihak yang tersebut lepas tanggung jawab berhadapan dengan kebijakan tersebut.
“Karena itu item pemerintahan, maka semuanya harus bertanggung jawab. Nggak boleh lepas tangan. Nggak boleh lempar tanggung jawab semata-mata untuk PDIP. Prabowo juga seluruh partai bertanggung jawab berhadapan dengan kenaikan PPN 12%. Apalagi secara kronologis, usulan kenaikan PPN ini telah disampaikan segera Pimpinan DPR kemudian Komisi XI untuk Presiden Prabowo,” ujarnya.
Azhari menganggap opini yang dimaksud menyudutkan PDIP pada polemik kenaikan PPN terlalu berlebihan. Menurutnya, tak pantas apabila pemerintahan ketika ini terkesan menyalahkan PDIP serta menudingnya menjadi pahlawan kesiangan lantaran menolak kenaikan PPN 12%.
“Saya agak menyayangkan framing yang mana berlebihan pada menyudutkan PDIP. Menurut saya, sah-sah saja, PDIP menyampaikan penolakan. Mungkin di perspektif mereka, belum waktunya meninggikan PPN pada sedang kondisi perekonomian yang digunakan masih belum stabil. Walaupun memang, di pembentukan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (yang menjadi dasar kenaikan PPN 12%) yang digunakan lalu, PDIP yang dimaksud dianggap menjadi inisiatornya,” ucapnya.