PDIP Anggap Pemidanaan Hasto Dipaksakan

Photo of author

By Erina Syifa

Paketdigital.com – JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) menduga ada upaya pemidanaan yang dimaksud dipaksakan dalam balik penetapan status terperiksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto ditetapkan terperiksa tindakan hukum suap bersatu Harun Masiku.

Hal ini disampaikan Ketua DPP Lingkup Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy pada konferensi persnya di area Kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Ibukota Pusat, Selasa (24/12/2024).

“Kami menduga ada upaya pemidanaan yang digunakan dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang mana dilaksanakan sepanjang tahun 2024,” kata Ronny.

Ronny mengingatkan, tindakan hukum suap yang menyeret Harun Masiku telah lama bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap). Selain itu, kata dia, para terdakwa bahkan sudah ada menyelesaikan masa hukumannya.

“Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan persoalan hukum suap Wahyu Setiawan,” ujarnya.

Cium Aroma Politisasi

PDIP mencium adanya aroma politisasi hukum di tempat balik penetapan terperiksa Hasto Kristiyanto. Menurut Ronny Talapessy, tekanan terhadap Hasto dimulai ketika bersuara kritis terkait kontroversi pada Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2023 akhir. Sempat terhenti, lalu muncul lagi ketika selesai Pemilu, kemudian hilang lagi.

“Kami menduga memang benar tindakan hukum ini lebih besar terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum serta kriminalisasi,” kata Ronny di jumpa persnya dalam kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.

Ronny turut mengungkap beberapa indikasi yang mana menguatkan adanya politisasi hukum di dalam balik penetapan terdakwa ini. Pertama, adanya upaya pembentukan opini masyarakat yang mana terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di dalam KPK maupun narasi sistematis dalam media sosial yang digunakan patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang mana berkepentingan. Kedua, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan juga narasi yang tersebut menyerang pribadi.

“Pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dimaksud bersifat rahasia untuk media massa/publik sebelum surat yang dimaksud diterima yang digunakan bersangkutan. Hal ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat lalu dinilai oleh publik,” ujarnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa perkara aktivitas pidana korupsi memberi hadiah atau janji untuk pegawai negeri atau pelopor negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022.

“Atas perbuatan saudara HK yang disebutkan KPK selanjutnya melakukan ekspos kemudian lain-lain lalu akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

Leave a Comment