Paketdigital.com – JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menganggap rencana Pemerintahan Prabowo Subianto memberikan amnesti alias pengampunan atau penghapusan hukuman untuk 44.000 narapidana merupakan koreksi bagi institusi penegakan hukum pada menangani perkara ringan. Dia memperkuat rencana pemberian amnesti tersebut.
“Dengan misalkan yang dimaksud 44.000 diberi amnesti oleh presiden terhadap kejahatan-kejahatan yang dipandang ringan misalkan kan, atau kejahatan apa namanya, pidana kebijakan pemerintah serta sebagainya, Undang-Undang ITE atau narkoba, saya kira ini koreksi kita, penegak hukum khususnya instansi kepolisian kemudian kejaksaan,” ujar Rudianto ketika dihubungi, Hari Senin (16/12/2024).
Menurutnya, lembaga penegak hukum tak perlu melimpahkan perkara ringan ke persidangan. Ia menilai, lembaga penegak hukum perlu mengendepankan restoratove justice (RJ) atau keadilan restoratif.
“Supaya kasus-kasus yang digunakan sifatnya ringan tidak ada perlu masuk dalam persidangan, ya cukup diselesaikan saja. Dengan konsep restorative justice ya, berlaku korban dipertemukan damai ini kan enggak usah ikut-ikut lagi, ya kan?” katanya.
Rudianto menilai, beban negara akan bertambah bila meningkatnya jumlah keseluruhan narapidana. Salah satunya, kata dia, anggaran makan untuk narapidana. “Sementara kasus-kasus yang digunakan dihadapi cuma kasus-kasus yang digunakan sifatnya tidak ada perlu masuk dalam proses pemeriksaan, di tempat pengadilan, atau diberi hukuman,” katanya.
“Sehingga langkah presiden yang digunakan memberi amnesti 44 ribu itu langkah arif bijaksana sih sebagai kepala negara yang mana memandang bahwa rakyat ini, kasus-kasus ini ibaratnya tidaklah perlu diberi hukuman berlama-lama dalam pada tahanan,” imbuhnya.
Pemerintah Akan Minta Pertimbangan ke DPR
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, serta Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan akan memohonkan pertimbangan dari DPR terkait rencana pemberian amnesti untuk 44.000 narapidana tersebut. Yusril mengungkapkan bahwa pemberian amnesti ini akan dibahas tambahan pada dengan beberapa jumlah menteri terkait khususnya Menteri Hukum serta Menteri Imigrasi serta Permasyarakatan untuk memberikan pertimbangan pemberian amnesti.