Paketdigital.com – JAKARTA – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Said Abdullah mengungkap keberadaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto usai ditetapkan terdakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, Hasto berada pada Kantor DPP PDIP.
Said mengaku sudah pernah bertemu Hasto Kristoyanto. “Pak Hasto di area DPP kemudian saya bertemu beliau,” kata Said pada waktu dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/12/2024).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu mengungkap aktivitas yang mana dijalankan Hasto di area Kantor DPP PDIP. “Beliau tetap memperlihatkan seperti biasa melakukan rutinitas pekerjaan kesekjenan partai,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan di dalam lokasi, sejak sore tadi, Said Abdullah memang benar terlihat meninggalkan Kantor DPP PDIP di dalam Jalan Diponogoro, Menteng, Ibukota Pusat. Hanya, mobil Alphard hitam yang dimaksud dinaikinya segera melaju pergi meninggalkan Kantor PDIP.
Sebelumnya, KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto serta advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai dituduh tindakan hukum dugaan suap. Hasto dan juga Donny bersama-sama Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji untuk Wahyu Setiawan, Anggota KPU Periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR terpilih 2019-2024.
Atas perbuatannya, Hasto juga Donny dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi sebagaimana telah dilakukan dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang inovasi menghadapi UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan perbuatan pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Selain suap, Hasto juga dijerat sebagai terperiksa dugaan dengan sengaja menghindari merintangi, atau menggagalkan secara dengan segera atau bukan secara langsung penyidikan perkara Harun Masiku.
Atas perbuatannya itu, Hasto dijerat pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan aktivitas pidana korupsi sebagaimana sudah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pembaharuan menghadapi UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.