3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setebal Ini adalah

Photo of author

By Badriyah Fatinah

Paketdigital.com – JAKARTA – Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dimaksud menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur segera disidang. Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah terjadi melimpahkan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota Indonesia Pusat.

“Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Sektor Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan juga Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Pusat sudah pernah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 3 terdakwa di perkara dugaan tindakan pidana korupsi suap juga atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar pada keterangannya, Awal Minggu (16/12/2024).

Selanjutnya, kata Harli, jaksa pada saat ini berada dalam menanti jadwal persidangan untuk ketiga hakim tersebut. “Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan mengawaitu jadwal penyelenggaraan sidang yang dimaksud akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa,” ujar dia.

3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setebal Ini

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, juga Mangapul sebagai terperiksa lantaran diduga menerima suap ketika menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur pada perkara penganiayaan berujung kematian terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.

Dalam perkara ini juga, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya yakni orang pengacara Lisa Rahmat, ibu Ronald Tannur juga mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Leave a Comment