Paketdigital.com – JAKARTA – Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menilai sangat mudah mengakhiri polemik kenaikan PPN 12%. Sebab, untuk mengubah itu belaka butuh kemauan kebijakan pemerintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengajukan inisiatif inovasi ke DPR.
“Kalau mau diubah itu peraturan kan mudah. Merem semata beres. Mumpung Istana-DPR akur,” kata Adi Prayitno melalui akun IG pribadinya, diambil Rabu (25/12/2024).
Menurut Adi, jikalau ada niat untuk mengubah aturan terkait kenaikan PPN 12%, mestinya semudah membalik telapak tangan, mengingat mayoritas fraksi dalam DPR adalah pendukung koalisi pemerintah. Dengan demikian, rakyat tiada lagi disuguhi narasi saling menyalahkan. “Kan, di dalam negara ini tak ada yang tersebut sulit mengubah aturan pada waktu kilat,” ujarnya.
Adi mengatakan, pada waktu ini dibutuhkan kemauan kebijakan pemerintah yang mana kuat dari Presiden Prabowo yang tersebut berada dalam berkuasa untuk membatalkan. Kemauan kebijakan pemerintah ini diyakini Adi akan memengaruhi sikap urusan politik partai koalisi pemerintahan di dalam parlemen. “Ya (Prabowo mampu membatalkan). (Keputusan) ada di area pemerintah dan juga koalisi gemuk yang mana tegak lurus ke pemerintah,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintahan Presiden Prabowo dapat menyesuaikan tarif PPN 12% melalui mekanisme APBN Penyesuianan/Perubahan.
Pemerintah pada mengajukan tarif PPN untuk mendapatkan persetujuan DPR, pada hal ini komisi terkait adalah Komisi XI, dijalankan melalui mekanisme di pembahasan RAPBN. Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, pemerintahan menerbitkan PP tentang tarif PPN.
Dalam permasalahan PPN 12%; Tarif PPN 12% telah lama menjadi bagian dari UU APBN 2025, yang mana telah dilakukan disepakati bersatu antara pemerintah dan juga DPR. Apabila akan melakukan pembaharuan tarif PPN pada UU APBN, maka mekanismenya adalah melalui pembahasan RAPBN Penyesuaian.
Dalam UU APBN 2025, tersedia ruang bagi pemerintah untuk mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila terdapat perubahan-perubahan kebijakan fiskal; sebagaimana diatur di Pasal 42 UU APBN 2025.