Paketdigital.com – JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto disarankan untuk bertindak cepat merespons derasnya penolakan dari kalangan warga persoalan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai ( PPN ) dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. Salah satu langkah yang digunakan bisa saja dijalankan Prabowo selaku Kepala Negara adalah menggunakan kewenangannya untuk mengusulkan terhadap DPR guna menunda kenaikan tarif tersebut.
Tersedia ruang untuk pemerintahan Prabowo mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila ada pembaharuan kebijakan-kebijakan fiskal. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, presiden bisa jadi segera menerbitkan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengakomodasi pembatalan tersebut.
Hal ini menurutnya cukup legal juga realistis mengingat kenaikan tarif PPN memberatkan rakyat dan juga berisiko menghambat perkembangan ekonomi. “Betul, intinya political will juga itu (menggunakan Perppu) dapat akibat pada waktu ini kita akui kondisi ekonomi sedang lesu lalu kurang bergairah,” katanya, Kamis (26/12/2024).
Esther menambahkan, kenaikan tarif PPN bisa saja dilaksanakan oleh pemerintah selama kondisi kegiatan ekonomi lalu daya beli rakyat sudah stabil, sehingga kebijakan itu tak mendistorsi soliditas barang domestik bruto (PDB). Melihat kondisi yang dirasakan penduduk pada waktu ini, Esther menilai sangat tiada tepat untuk menerapkan kebijakan tersebut.
“Peran Presiden untuk memutuskan dan juga menunda kebijakan tarif PPN ini sangat memungkinkan. Pertanyaannya, apakah hal itu mau dilakukan? Menurut saya kenaikan PPN ini mampu ditunda sampai dunia usaha kita benar-benar kembali berkeliaran,” jelasnya.
Dia lalu mengingatkan pemerintah untuk berkaca pada otoritas Malaya yang dimaksud sempat meninggikan tarif PPN kemudian berdampak buruk pada perekonomian negara tersebut. Alhasil, Negara Malaysia pun menurunkan tarif PPN tersebut.
“Pemerintah Negara Malaysia sekadar meninggikan tarif PPN kemudian pasca tahu dampak kenaikan tarif itu mengakibatkan jumlah ekspor turun, maka kemudian dievaluasi kebijakan itu juga diturunkn kembali tarif PPN seperti semula,” ujarnya.
Seperti diketahui, tarif PPN akan naik menjadi 12% mulai tahun depan. Sementara itu, pemerintahan dapat menyesuaikan tarif PPN 12% melalui mekanisme APBN Penyesuaian/Perubahan dengan persetujuan DPR.
Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, pemerintah menerbitkan PP tentang tarif PPN. Sebab, tarif PPN 12% telah dilakukan menjadi bagian dari UU APBN 2025, yang tersebut telah dilakukan disepakati dengan antara pemerintah lalu DPR.
Hal ini pun sejalan dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajalan (HPP) yang memberikan kewenangan bagi pemerintah untun mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% atau paling tinggi 15%.