Paketdigital.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan dua terperiksa terkait tindakan hukum dugaan korupsi penyelenggaraan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Tersangka yang digunakan terkait perkara ini ada. Kita sudah ada dari beberapa bulan yang tersebut lalu sudah menetapkan dua orang terperiksa yang diduga memperoleh sebagian dana yang mana berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Deputi Penindakan lalu Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di area Gedung Juang KPK, Selasa (17/12/2024).
Rudi masih belum mau mengungkapkan identitas dari para terdakwa tersebut. Sebagaimana aturan main di area KPK, identitas terdakwa kemudian kontruksi perkara akan disampaikan ke umum berbarengan dengan penjara pihak yang digunakan dimintai pertanggungjawaban.
“Sementara dua orang (tersangka) ya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah banyak ruangan dalam kantor BI pada Hari Senin (16/12/2024) malam. Salah satu ruangan yang mana disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.
“Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Deputi Penindakan dan juga Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).