Kejati Geledah Dinas Kebudayaan Jakarta, Rp1 Miliar Disita

Photo of author

By Badriyah Fatinah

Paketdigital.com – JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita uang Rp1 miliar terkait dugaan korupsi dalam lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.

“Ada uang Rp1 miliar yang digunakan disita,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan, Kamis (19/12/2024).

Uang yang digunakan disita berasal dari salah satu rumah yang mana turut digeledah. Kejati DKI Jakarta menggeledah Dinas Kebudayaan Ibukota Indonesia kemudian beberapa lokasi lainnya, Rabu (18/12/2024).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan langkah pidana korupsi pada kegiatan yang didanai anggaran Dinas Kebudayaan Ibukota Indonesia Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp150 miliar.

Penggeledahan dijalankan pasca Kejati Ibukota Indonesia meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.

“Penyidik sudah menemukan kejadian pidana pada kegiatan yang disebutkan kemudian pada 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Syahron, Rabu (18/12/2024).

Penyelidikan dugaan penyimpangan ini telah terjadi dilaksanakan sejak November 2024. Berdasarkan hasil pengumpulan data lalu keterangan ditemukan indikasi aksi pidana di pelaksanaan kegiatan yang mana menggunakan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta.

Syahron mengatakan, penggeledahan juga penyitaan dimaksud dijalankan di area lima lokasi yaitu Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Ibukota Indonesia Selatan.

Kemudian, di tempat Kantor EO GR-Pro di dalam Jalan Duren 3, Ibukota Indonesia Selatan. Selanjutnya, di area rumah tinggal Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Ibukota Barat. Rumah tinggal Jalan Kemuning, Matraman, DKI Jakarta Timur juga rumah tinggal Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, DKI Jakarta Barat.

Dari rangkaian tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa laptop, handphone, PC, juga flashdisk.

“Selanjutnya dilaksanakan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen serta berkas penting lainnya guna menimbulkan terang perkembangan pidana lalu penyempurnaan alat bukti pada perkara a quo,” katanya.

Leave a Comment