Ditjen Imigrasi Ungkap Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri Berakhir sejak 13 Januari 2021

Photo of author

By Balqis Ufairah

Paketdigital.com – JAKARTA – Masa pencegahanbepergian ke luar negeri terhadap buronan Harun Masiku telah dilakukan berakhir pada 13 Januari 2021. Hal itu disampaikan oleh Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam usai press briefing Capaian Prestasi kemudian Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024, Selasa (17/12/2024).

“Terakhir, berakhir pada tanggal 13 Januari 2021,” kata Godam.

Godam menjelaskan, dengan berakhirnya masa pencegahan tersebut, maka Harun Masiku tiada lagi dicegah meninggalkan Indonesia.

“Ya maknanya tiada dicegah. Berarti orang ini tidaklah dicegah untuk bepergian ke luar negeri,” ujarnya.

Godam menjelaskan, pihaknya telah terjadi mempertanyakan kelanjutan pencegahan Harun Masiku terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, tak disebutkan respons dari Lembaga Antirasuah.

“Terakhir komunikasi berdasarkan surat dari kita mempertanyakan kembali status daripada pencegahan Harun Masiku dengan surat pada tanggal 11 Desember 2024,” ucapnya.

Baca Juga: Sekutu Terus Tergerus Sampai Kapan Iran Akan Bertahan

Sebelumnya, KPK menerbitkan ulang surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dituduh korupsi Harun Masiku.

Leave a Comment