Mary Jane Resmi Dipulangkan, Wamenlu Filipina: Kami Akan Mengingat Kebaikan Ini adalah

Photo of author

By Balqis Ufairah

Paketdigital.com – JAKARTA – eksekutif Indonesia resmi menyerahkan Mary Jane , terpidana berakhir persoalan hukum penyelundupan narkotika, terhadap pemerintah Filipina, Selasa (17/12/2024) malam. Mary Jane divonis hukuman meninggal oleh pemerintah Indonesia lantaran berupaya menyelundupkan 2,6 kilogram heroin melalui Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010.

Wakil Menteri Luar Negeri Filipina Urusan Imigrasi Eduardo De Vega mengatakan, negaranya akan selalu mengingat kebaikan pemerintah Indonesia oleh sebab itu menyetujui pemindahan terpidana mati, Mary Jane. Eduardo menjelaskan, otoritas Filipina berterima kasih secara khusus terhadap Presiden Prabowo Subianto lalu Menteri Koordinator Area Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, serta Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menghadapi terlaksananya pemindahan narapidana tersebut.

“Masyarakat Indonesia, Anda adalah teman sejati Filipina. Kami akan setiap saat mengingat kebaikan ini. Terima kasih,” katanya terhadap awak media.

Dalam serah terima itu, pemerintah Indonesia diwakili oleh Deputi Koordinator Imigrasi kemudian Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram. Selain penandatanganan dokumen serah terima, Surya juga secara simbolik menyerahkan dokumen perjalanan yang akan digunakan oleh Mary Jane untuk pulang ke negaranya Filipina.

Sebagai informasi, Indonesia-Filipina telah terjadi mengesahkan perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana berakhir tindakan hukum narkotika, Mary Jane Veloso. Penandatanganan itu diadakan oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra juga Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez pada Hari Jumat (6/12/2024).

Status Mary Jane Tetap Terpidana Mati

Sementara itu, Deputi Area Kerjasama Imigrasi kemudian Pemasyarakatan pada Kementerian Koordinator Area Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi lalu Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram menjelaskan, Mary Jane akan tetap saja berstatus terpidana meskipun sudah ada diserahkan ke Filipina.

“Pemindahan Mary Jane ke Filipina statusnya masih terpidana. Saat di area Filipina pun statusnya mirip dan juga ia dipenjara di dalam sana,” kata Surya untuk wartawan, Selasa (17/12/2024) malam.

Meski dipulangkan ke Filipina, Surya menegaskan Mary Jane masih melanjutkan pelaksanaan hukuman sesuai dengan hukum juga prosedur yang tersebut berlaku di area Filipina.

“Pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti, sesuai aturan hukum yang berlaku dalam negara tersebut,” katanya.

Dia menambahkan, pasca diadakan pemindahan ke Filipina, Mary Jane tetap saja dimasukan di daftar tangkal di tempat wilayah Indonesia. “Larangan masuk kembali ke Indonesia, Mary Jane dimasukkan pada daftar tangkal untuk masuk wilayah Indonesia, sesuai dengan hukum nasional Indonesia,” katanya.

Leave a Comment