Waktu senja Hal ini No Viral No Justice, Netizen Teriak Hukum Bergerak dalam INTERUPSI bersatu Bersama Anisha Dasuki, Bremana Tenaya, kemudian Narasumber Kredibel, Jam 20.00 WIB, Live dalam iNews

Photo of author

By Badriyah Fatinah

Paketdigital.com – JAKARTA – Viral video penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim (GSH), anak pemilik toko roti ternama di area DKI Jakarta Timur, menjadi perbincangan khalayak luas. Setelah video insiden penganiayaan ini tersebar luas di area media sosial, tekanan dari netizen berhasil memaksa aparat penegak hukum bergerak cepat. Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar dalam sedang masyarakat, apakah hukum di tempat Indonesia hanya saja bekerja apabila sudah ada viral?

Dalam episode terbaru INTERUPSI waktu malam ini sama-sama Anisha Dasuki, Bremana Tenaya, Aryanto Sutadi, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji juga para narasumber kredibel lainnya akan mendiskusikan tema hangat “No Viral No Justice, Netizen Teriak Hukum Bergerak”. Warga akan meninjau sejauh mana pihak berwajib bergerak cepat di menuntaskan sebuah tindakan hukum tanpa harus menanti popular di dalam media sosial.

Dalam video yang digunakan viral, GSH terlihat melakukan tindakan kekerasan terhadap Dwi Ayu Dharmawati yang mana merupakan karyawan toko roti milik keluarganya. Tersangka memohonkan korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Korban menolak dikarenakan tidak merupakan tugasnya. Sontak penolakan yang dimaksud memicu kemarahan GSH, yang mana kemudian menyerang DA secara brutal dengan cara melemparkan kursi dan juga mesin EDC ke arahnya.

Akibat kejadian tersebut, DA menderita luka sobek di dalam bagian kepala yang digunakan mengakibatkan pendarahan. Lantas, Tindakan brutal yang dimaksud mengundang kecaman luas dari masyarakat.

Di era digital ini, media sosial menjadi alat yang mana sangat efektif untuk menuntut keadilan. Bahkan tidaklah jarang, tekanan dari netizen menjadi faktor yang mempercepat proses hukum, meskipun seharusnya hukum berjalan independen tanpa desakan publik. Namun, ada kegelisahan bahwa terlalu mengandalkan viralitas justru akan menciptakan ketimpangan. Bagaimana dengan kasus-kasus yang mana tiada viral, Apakah korban akan dibiarkan tanpa keadilan? Dan bagaimana para pakar mengkaji persoalan ini?

Saksikan selengkapnya INTERUPSI di malam hari ini dengan para narasumber, Aryanto Sutadi-Penasihat Ahli Kapolri, Suparji Ahmad-Pakar Hukum Pidana, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji-Kabareskrim Polri 2008-2009, Irjen Pol (Purn) Rikwanto-Anggota Komisi III DPR RI, Dwi Ayu Darmawati-Karyawati Toko Roti/ Korban Penganiayaan (floor), Jainuddin-Pengacara Dwi Ayu (floor), pukul 20.00 WIB, live pada iNews.

Leave a Comment