Kejagung-BPK Diminta Sita Dana Judi Online yang digunakan Gunakan Sistem Bank

Photo of author

By Badriyah Fatinah

Paketdigital.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta menyita dana judi online (judol) yang mana mengalir lewat sistem pembayaran perbankan atau lembaga keuangan nonbank.

“Itu pernah kita lakukan pada waktu krisis moneter 1998. Di mana, sejumlah bank mendapat guyuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam implementasinya bank menyalahgunakan. Namun untuk menyelamatkan uang negara, penyelesaiannya di dalam luar pengadilan,” ujar Direktur Center for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri, Kamis (19/12/2024).

Sehingga, penyelesaian dana BLBI pada tahun yang dimaksud menjadi lebih banyak cepat dan juga bisa jadi melanjutkan kegiatan perekonomian yang lebih tinggi baik.

“Maka untuk mempercepat penyelesaian duit judol sebaiknya BPK bekerja mirip dengan Kejagung. Sita pendapatan judol di area lembaga pembayaran di area luar pengadilan, sebab bank yang mana dulu menikmati BLBI kemudian rekapitalisasi uang rakyat sekarang juga menikmati judi online sebab bank yang disebutkan menjadi agrigator sistem pembayaran,” jelasnya.

Tindakan penyitaan duit judi online itu oleh BPK lalu Kejagung akan memberikan efek jera terhadap lembaga keuangan yang layanan transaksinya terkait dengan merchant judol.

“Lembaga sistem pembayaran, baik itu perbankan, e-wallet, operator seluler yang tersebut memfasilitasi judi online baik sengaja maupun tidaklah sengaja, mendapat ancaman pidana penjara hingga 6 tahun lalu denda maksimal Rp1 miliar berdasarkan UU ITE (Informasi dan juga Transaksi Elektronik) pasal 27 ayat (2), dan juga pasal 45 ayat (2),” bebernya.

Selain itu, Pasal 303 KUHP juga mengatur hukuman hingga 10 tahun penjara, atau denda Rp25 jt bagi pelaku perjudian. Selain itu, bank dapat kehilangan dana hasil judi online yang dianggap sebagai hak pemerintah, dan juga pendapatan dari aktivitas ilegal ini akan disita.

“Sanksi ini menegaskan keterlibatan pada judol tidak ada belaka melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan risiko serius bagi reputasi kemudian operasional bank,” terangnya.

Leave a Comment