Dugaan Korupsi Rp150 Miliar, Kabid juga Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Diperiksa Kejati

Photo of author

By Badriyah Fatinah

Paketdigital.com – JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Ibukota memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW) terkait tindakan hukum dugaan korupsi kegiatan fiktif pada lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta. Kejati juga memeriksa Kepala Lingkup (Kabid) Pemanfaatan Dinas Kebudayaan berinisial MFM lalu Pemilik EO GR-Pro inisial GAR.

“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang digunakan dijalankan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, menguatkan pembuktian, juga melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan terhadap wartawan, Kamis (19/12/2024).

Penggeledahan dalam Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Dugaan Korupsi Rp150 Miliar, Kabid dan juga Kepala Dinas Kebudayaan Ibukota Indonesia Diperiksa Kejati

Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Ibukota Indonesia menggeledah Dinas Kebudayaan DKI DKI Jakarta serta beberapa lokasi lainnya, Rabu (18/12/2024). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindakan pidana korupsi di kegiatan yang digunakan didanai anggaran Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp150 miliar.

Penggeledahan diadakan setelahnya Kejati DKI Jakarta meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.

“Penyidik telah terjadi menemukan insiden pidana pada kegiatan yang dimaksud dan juga pada 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Ibukota Indonesia Syahron Hasibuan, Rabu (18/12/2024).

Baca Juga: Wacana Polri di dalam Bawah TNI atau Kemendagri yang Memicu Polemik

Penyelidikan dugaan penyimpangan ini telah terjadi dijalankan sejak November 2024. Berdasarkan hasil pengumpulan data juga keterangan ditemukan indikasi perbuatan pidana pada pelaksanaan kegiatan yang tersebut menggunakan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta.

Syahron mengatakan, penggeledahan dan juga penyitaan dimaksud dijalankan dalam lima lokasi yaitu Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Ibukota Selatan.

Kemudian, di tempat Kantor EO GR-Pro di area Jalan Duren 3, Ibukota Indonesia Selatan. Selanjutnya, pada rumah tinggal Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Ibukota Barat. Rumah tinggal Jalan Kemuning, Matraman, Ibukota Timur juga rumah tinggal Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Ibukota Indonesia Barat.

Dari rangkaian tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa laptop, handphone, PC, juga flashdisk. “Selanjutnya dilaksanakan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan juga berkas penting lainnya guna menimbulkan terang perkembangan pidana dan juga penyempurnaan alat bukti di perkara a quo,” katanya.

Leave a Comment