Paketdigital.com – JAKARTA – Mary Jane Veloso , terpidana berakhir perkara penyelundupan narkotika, menceritakan kesan-kesannya selama 15 tahun pada Indonesia. Napi perempuan yang digunakan baru belaka dipulangkan ke Filipina itu mengaku bisa saja berbahasa Jawa.
Hal ini diungkapkan Mary Jane pada waktu prosesi pemulangannya di dalam Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (17/12/2024) malam. Awalanya, Mary Jane mengucapkan terima kasih terhadap Tuhan dan juga untuk Presiden Prabowo Subianto juga Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi, juga Pemasyarakatan (Menko Hukham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
“Saya mengucap syukur juga berterima kasih terhadap Tuhan akhirnya doa-doa Mary Jane dijawab hari ini, dalam mana nanti saya akan kembali ke negara saya, saya yakin juga percaya Tuhan punya rencana indah pada hidup saya,” kata Mary Jane.
Mary Jane menyebutkan dirinya telah dilakukan berada di tempat Indonesia selama 15 tahun. Mulai dari dirinya belum dapat berbahasa Indonesia sampai sanggup bahasa Jawa.
“Saya berada di tempat Indonesia hampir 15 tahun, dari tak sanggup berbahasa sampai mampu berbahasa, bahkan mampu Jawa,” ujarnya.
Sebagai informasi, Indonesia-Filipina sudah mengesahkan perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati persoalan hukum narkotika, Mary Jane Veloso. Penandatanganan itu diadakan oleh Menko Hukham Imipas Yusril Ihza Mahendra lalu Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez pada hari terakhir pekan (6/12/2024).
Yusril menjelaskan alasan pemulangan terpidana terhenti persoalan hukum narkotika Mary Jane Veloso ke negaranya, Filipina. Menurutnya, upaya pemulangan Mary Jane ke negaranya yang dimaksud telah berjalan selama 10 tahun.
“Enggak. Sudah 10 tahun ini. Sudah 10 tahun terkatung-katung oleh sebab itu orang tidak ada menemukan jalannya, bagaimana cara mengatasi permasalahan ini,” kata Yusril terhadap wartawan, hari terakhir pekan (6/12/2024).
Dia menerangkan, kesepakatan yang dimaksud bisa jadi dilaksanakan berdasarkan sebagian pertimbangan yang dimaksud di tempat antaranya hubungan baik kedua negara, pertimbangan kemanusiaan, kemudian hak asasi manusia (HAM).