Paketdigital.com – JAKARTA – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah lalu Wakil Kepala Kabupaten Jayawijaya Nomor Urut 4 Jhon Richard Banua lalu Marthin Yogobi resmi menggugat hasil pemilihan kepala daerah Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) dengan nomor perkara 282/PHPU. Tim Kuasa Hukum Jhon-Marthin, Ismail Maswatu pun kembali mendatangi MK untuk menyerahkan beberapa orang berkas yang digunakan telah lama diperbaiki sebagai komponen proses persidangan, pada Rabu (18/12/2024).
Diketahui, Jhon Richard Banua serta Marthin Yogobi sebelumnya juga mendapatkan dukungan dari Partai Perindo untuk bertarung di dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Jayapura. Lebih lanjut, Ismail sebagai kelompok kuasa hukum menegaskan akan membongkar kecurangan dengan modus penggabungan pendapat yang digunakan dijalankan secara masif oleh pasangan calon tertentu.
“Kami sudah ada siapkan berkasnya untuk menjadi material pertimbangan oleh majelis MK. Penggabungan terjadi di dalam tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD), dan juga bahkan berlanjut ke pleno kabupaten. Hal ini terjadi sistematis kemudian berakibat merugikan pasangan calon kami,” kata Ismail pada keterangan yang digunakan diterima, Kamis (19/12/2024).
Dia juga menjelaskan modus yang dimaksud dinilai merugikan pihaknya, yakni terdapat pasangan calon tertentu yang mana menggabungkan pernyataan untuk memberikan terhadap pasangan calon lainnya. “Sehingga merugikan calon kami. Hal ini jelas tidaklah boleh, oleh sebab itu melanggar PKPU nomor 10 maupun turunannya,” kata Ismail.
Ismail mengharapkan majelis hakim MK menimbulkan langkah dengan mengawasi objek kecurangan yang mana terjadi sangat sistematis. “Kami berharap MK mampu mengambil satu tindakan yang dimaksud adil, dengan mengawasi kondisi riil di dalam lapangan lalu bukti-bukti yang mana kami ajukan,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Ketua Tim Pemenangan Jhon-Marthin, Fred Hubi menyatakan gugatan yang digunakan terdaftar dengan Nomor Perkara 282 terkait perselisihan hasil pemilihan umum itu bertujuan menjamin proses demokrasi berjalan sesuai aturan.
“Dugaan pelanggaran yang dimaksud dilaporkan fokus pada penggabungan pendapat yang dimaksud dinilai melanggar Undang-Undang pemilihan raya serta PKPU Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.
Kepada para pendukung di dalam 40 distrik serta 328 kampung, Fred juga mengimbau agar masih tenang, menjaga solidaritas, kemudian mengikuti perkembangan proses hukum. Dia menegaskan, gugatan ini tidak melawan KPU atau kandidat lain. Melainkan demi mencari kebenaran dan juga keadilan.
“Hal ini bukanlah kami melawan KPU atau melawan kandidat lain. Tetapi kami merasa perlu, Jhon-Martin perlu melakukan atau mengambil tindakan untuk mencari kebenaran terkait pelaksanaan proses Pemilukada yang terjadi dalam Kota Jayawijaya,” tegas Fred.
Pihaknya juga meyakini bahwa KPU juga sadar serta memahami PKPU yang dimaksud ada. Diuraikannya, penggabungan ucapan yang digunakan dijalankan untuk meraih kemenangan paslon lainnya bertentangan dengan undang-undang maupun PKPU, teristimewa PKPU Nomor 10 Tahun 2016 kemudian turunan. “Sehingga kami Jhon-Marthin perlu mencari keadilan dan juga melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.