Prabowo Maafkan Koruptor dengan syarat Kembalikan Uang Negara, Menko Yusril: Bagian Amnesti juga Abolisi

Photo of author

By Badriyah Fatinah

Paketdigital.com – JAKARTA – Menteri Koordinator Area Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, juga Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang tersebut akan memaafkan koruptor jikalau mengatasi uang yang digunakan dikorupsi merupakan salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang dimaksud menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery). Hal itu sejalan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang digunakan telah terjadi kita ratifikasi.

“Apa yang digunakan dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Against Corruption (UNCAC) yang mana sudah ada kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan Konvensi tersebut, Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu juga baru sekarang ingin melakukannya,” kata Menko Yusril pada keterangan ditulis di tempat Jakarta, Kamis (19/12).

“Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif serta pemulihan kerugian negara (asset recovery),” imbuh Yusril.

Presiden Prabowo mengemukakan, orang yang diduga melakukan korupsi, orang yang sedang pada proses hukum lantaran disangka melakukan korupsi, juga orang yang sudah divonis oleh sebab itu terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan jikalau merekan dengan sadar memulihkan kerugian negara akibat perbuatannya.

Menurut Menko Yusril, pernyataan Presiden Prabowo itu menjadi ilustrasi dari inovasi filosofi penghukuman di penerapan KUHP Nasional yang mana akan diberlakukan awal 2026 yang dimaksud akan datang.

“Penghukuman tidak lagi menekankan balas dendam serta efek jera untuk pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif dan juga rehabilitatif. Penegakan hukum di aktivitas pidana korupsi haruslah mengakibatkan kegunaan kemudian memunculkan perbaikan perekonomian bangsa kemudian negara, tidak semata-mata menekankan pada penghukuman untuk para pelakunya,” kata Yusril.

“Kalau hanya saja para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi tetap memperlihatkan mereka kuasai atau disimpan di dalam luar negeri tanpa dikembalikan untuk negara, maka penegakan hukum seperti itu tak sejumlah manfaatnya bagi pengerjaan dunia usaha lalu peningkatan kesejahteraan rakyat. Kalau uang hasil korupsi mereka itu kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang yang disebutkan masuk ke APBN untuk menyejahterakan rakyat,” kata Menko Yusril.

Selanjutnya, pelaku korupsi di area dunia bidang usaha diizinkan meneruskan usahanya dengan cara yang tersebut benar kemudian tiada akan mengulangi praktik korupsi lagi. Dengan demikian usahanya tiada tutup atau bangkrut. Negara tetap saja dapat pajak, tenaga kerja tidak ada nganggur, pabrik-pabrik tak jadi besi tua serta seterusnya. Jadi penegakan hukum pada menangani korupsi harus dikaitkan dengan penyelenggaraan dunia usaha juga peningkatan kesejahteraan rakyat, tidak bertujuan hanya sekali untuk memenjarakan pelakunya.

Leave a Comment