Menkum Usulkan Prabowo Beri Amnesti untuk 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua

Photo of author

By Faridah Hasna

Paketdigital.com – JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengusulkan 44.000 orang narapidana ( napi ) terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan amnesti. Supratman menjelaskan bahwa amnesti yang dimaksud diberikan terhadap napi yang digunakan terjerat perkara penghinaan juga gangguan kejiwaan.

“Beberapa perkara yang mana terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu presiden mengajukan permohonan untuk diberi amnesti,” kata Supratman pada Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Hari Jumat (13/12/2024).

Kemudian, kata dia, ada juga beberapa perkara yang terkait dengan orang yang dimaksud sakit berkepanjangan termasuk HIV. “Itu ada kurang lebih besar sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti. Termasuk beberapa kasus-kasus yang mana terkait dengan Papua, ada kurang tambahan 18 orang, tetapi yang tersebut tidak bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” sambungnya.

Supratman juga menyampaikan napi pengguna narkotika yang dimaksud direhabilitasi juga akan mendapatkan amnesti. “Namun demikian jumlah total pastinya nanti akan kami ungkapkan pasca kami melakukan asesmen dengan dengan Menteri Imipas. Dan akibat itu sekali lagi beberapa masukan yang mana diberikan oleh Pak Menko, Pak Menhan, tadi konstruktif semua, juga sama-sama dengan Jaksa Agung dan juga Pak Kapolri,” ungkapnya.

Supratman Andi Agtas mengunjungi rapat terbatas yang tersebut dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di area Istana Kepresidenan pada hari ini, Hari Jumat (13/12/2024). Dalam ratas tersebut, Supratman mengusulkan 44 ribu narapidana untuk diberikan amnesti.

“Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas yang tersebut memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih lanjut sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan,” kata Supratman.

Supratman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menyetujui untuk memberikan amnesti untuk narapidana. “Yang kedua prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti,” kata Supratman.

Meski begitu, Supratman mengumumkan usulan yang disebutkan akan memohonkan pertimbangan DPR. “Tapi selanjutnya kami akan meminta-minta pertimbangan terhadap DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu pasca resmi kami mengajukannya untuk Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” ungkapnya.

Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti yang dimaksud untuk mengempiskan overload kapasitas lapas dsn pertimbangan manusia. “Di samping untuk menurunkan overload dari kapasitas lapas kita, tapi juga berhadapan dengan pertimbangan kemanusiaan,” kata Supratman.

Leave a Comment