Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR, KPK Buka Kans Panggil Gubernur BI usai Penggeledahan

Photo of author

By Balqis Ufairah

Paketdigital.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membuka potensi memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Hal itu diadakan pasca ruangannya menjadi salah satu yang disasar penyidik KPK di penggeledahan pada Senin, 16 Desember 2024 malam.

Sebagaimana diketahui, KPK akan mengonfirmasi setiap barang yang digunakan disita terhadap pihak yang digunakan terkait. “Mekanisme pada penindakan ini setiap barang-barang yang tersebut kita amankan, kita sita dari tempat kita geledah, pasti kita akan konfirmasikan,” kata Deputi Penindakan kemudian Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di area Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/12/2024).

Rudi menjelaskan, di menggeledah ruangan Gubernur BI yang disebutkan pihaknya menyita sebagian barang. “Ada beberapa dokumen serta barang-barang yang dimaksud kita ambil,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah sebagian ruangan di tempat Kantor BI. Salah satu ruangan yang mana disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo. “Di sana ada beberapa ruangan yang dimaksud kita geledah, dalam antaranya ruang Gubernur BI,” kata Deputi Penindakan lalu Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa, 17 Desember 2024.

KPK turut menyita sebagian dokumen juga bukti elektronik yang dimaksud diduga terkait perkara dugaan korupsi pemakaian dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). “Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan,” katanya.

Baca Juga: Usai Assad Khamenei Jadi Target

Rudi menyebutkan, salah satu dokumen yang digunakan disita berbentuk catatan besaran dana CSR hingga siapa hanya pihak yang digunakan menerima. “Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima serta sebagainya, tentunya itu yang dimaksud kita cari,” ujarnya.

Leave a Comment