Paketdigital.com – JAKARTA – Polri dinilai telah lama memenuhi pengamanan terhadap kelompok rentan baik perempuan maupun disabilitas terkait penanganan perkara dugaan kekerasan seksual yang dimaksud diduga dilaksanakan oleh IWAS atau dikenal Agus Buntung dalam NTB. Direktur Eksekutif CENTRA Initiative Muhammad Hafiz memberikan catatan tentang pengamanan kelompok rentan yang digunakan berhadapan dengan hukum oleh kepolisian .
Dia menuturkan, data-data menunjukkan bahwa disabilitas, teristimewa perempuan, lebih tinggi rentan menjadi korban kekerasan seksual. Dalam perkara yang dimaksud terjadi dalam NTB, pribadi penyandang disabilitas justru menjadi pelaku, dengan korban yang tersebut semakin sejumlah mengadukan pelaku dengan tindakan hukum serupa.
“Dengan adanya respons terhadap situasi yang tersebut terjadi, teristimewa pengaduan yang digunakan dilaporkan oleh salah seseorang korban, kepolisian wilayah NTB berhasil menggerakkan korban-korban Agus lain untuk melaporkan tindakan hukum kekerasan seksual yang tersebut dialaminya,” kata Muhammad Hafiz di keterangannya, Rabu (18/12/2024).
“Dengan adanya pengaduan ini, bisa jadi dikatakan bahwa korban berada pada kondisi nyaman dan juga aman untuk melaporkan tindakan kekerasan yang mana dialaminya,” sambungnya.
Selain itu, dari proses penyelidikan serta penyidikan, tampak bahwa penegak hukum, khususnya kepolisian, telah dilakukan memiliki perspektif yang tersebut cukup memadai, setidaknya untuk meyakinkan adanya keterlibatan dari Komisi Nasional Disabilitas NTB pada pada prosesnya.
Kepolisian menjamin pula hak-hak Agus, sebagai penyandang disabilitas, yang mana diduga sebagai pelaku masih dilindungi, seperti dengan penangguhan penahanannya, namun kepolisian tetap saja fokus pada skema pembuktian perkara kemudian menjaga independensi proses peradilan.
“Setidaknya, hal ini sesuai dengan Peraturan otoritas Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Akomodasi yang tersebut Layak untuk Penyandang Disabilitas di proses peradilan,” ujarnya.
Adanya pemahaman yang mana memadai aparat penegak hukum ini tiada dapat dipisahkan dari beberapa hal, di dalam antaranya adalah adanya dukungan serta kepercayaan rakyat untuk kepolisian untuk masih berlaku adil kemudian akuntabel pada penegakan hukum, teristimewa kekerasan seksual.