Paketdigital.com – JAKARTA – Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta menumpahkan kekecewaannya pada sidang pleidoi tindakan hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah yang digunakan menjeratnya. Terdakwa merasa hidupnya sial setelahnya berniat membantu negara dari sektor timah.
“Ini sial sekali hidup saya, bantu negara malah masuk penjara,” kata Suparta di tempat hadapan Majelis Hakim pada pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di area PN Ibukota Pusat, Rabu (18/12/2024).
Suparta mengungkapkan keterlibatannya pada kerja sebanding dengan PT Timah dimulai menghadapi dorongan nasionalisme juga niat membantu Indonesia menjadi pemain utama pada bidang timah dunia. Padahal, dengan perusahaan yang tersebut dimilikinya, tanpa kerja sebanding dengan PT Timah, ia sudah ada sangat amat cukup. Bahkan, secara hitungan matematis, tidaklah punya dampak apa pun baginya jikalau Indonesia jadi pemain timah dunia atau bukan.
“Bisnis saya telah tentram kemudian bukan ada ambisi apa pun lagi. Buat saya sebenarnya bukan terlalu berpengaruh apakah Indonesia mau berperan atau bukan dalam timah dunia, secara hitungan logis tidak ada berpengaruh dengan segera untuk hidup saya,” katanya.
Namun oleh sebab itu yang tersebut digaungkan adalah kata ‘bela negara, demi martabat Indonesia’, kata Suparta, jiwa nasionalismenya terpanggil. Meskipun, sebetulnya ia telah mendapatkan banyak masukan dari sejawat perihal kerja mirip dengan BUMN yang mana tidak ada menguntungkan.
“Saya telah kerap mendengar cerita dari teman kalau berurusan dengan perusahaan BUMN, pada akhirnya kalau dihitung secara perekonomian hasilnya adalah merugikan kami para penanam modal swasta,” ucapnya.
Terbukti, PT Timah dianggap tiada profesional di menjalankan kerja sama. Menurutnya, keterlambatan pembayaran oleh PT Timah sudah berdampak pada keuangan perusahaan juga jadwal pembayaran utangnya. “Pembayaran telat berbulan-bulan melebihi janji di perjanjian. Alasannya lantaran cash flow PT Timah terganggu,” ungkapnya.
Timbulkan Kerugian hingga Terjerat Hukum
Keterlambatan ini, lanjut Suparta, berujung pada kerugian besar yang mana dialami perusahaannya. “Keuntungan ekspor dari produksi kami sendiri tergerus,” katanya. Parahnya lagi, kerja mirip dengan PT Timah ini berujung pada kesulitan hukum yang dimaksud membelit dirinya. Padahal, niat awalnya semata-mata ingin berkontribusi di memacu lapangan usaha timah Tanah Air meningkat lebih besar besar.
Meski merasa dirugikan, Suparta tetap saja percaya bahwa Majelis Hakim akan memberikan keadilan di tindakan hukum ini. “Saya pasrah bahwa Tuhan pasti memberikan yang tersebut terbaik. Hanya untuk Tuhan saya tidak ada ragu, juga Yang Mulia adalah perwujudan Tuhan di tempat persidangan ini,” tutup Suparta.
Keuntungan Negara dari Timah
Dalam pleidoinya, Suparta menjelaskan partisipasi signifikan sektor timah bagi perekonomian Indonesia, khususnya Bangka Belitung. Menurutnya, kerja mirip antara PT Timah dengan pihak swasta, termasuk pengaplikasian CV, telah terjadi memberi keuntungan besar bagi negara.
“Setiap bijih timah yang mana dikirim CV-CV ke PT Timah, semua pajak-pajaknya dibayarkan terhadap negara, lalu hasil pengolahan dikirim ke PT Timah untuk diekspor, yang menjadi keuntungan devisa negara,” kata Suparta.
Ia juga menyebutkan, partisipasi sektor timah berhasil meningkatkan pertumbuhan kegiatan ekonomi Bangka-Belitung hingga 7%, tertinggi secara nasional pada periode 2018-2020. Selain itu, PT Timah juga dinobatkan sebagai eksportir timah nomor satu di dalam dunia. “Negara untung memperoleh pajak juga royalti, bahkan provinsi Bangka Belitung pernah mendapat penghargaan sebagai pembayar pajak tertinggi pada 2021,” katanya.