44.000 Napi Bakal Diberi Amnesti, Syahganda Minta Prabowo Tiru BJ Habibie

Photo of author

By Faridah Hasna

Paketdigital.com – JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti terhadap 44.000 narapidana (napi) ditanggapi oleh Direktur Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan. Dia memohonkan Prabowo meniru Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf (BJ) Habibie di memberikan pengampunan atau penghapusan hukuman tersebut.

Syahganda mengatakan, Habibie lebih banyak fokus pada perkara urusan politik di area era lalu. “Habibie pada waktu itu menggunakan hak amnesti terhadap kelompok urusan politik yang digunakan dipenjara Soeharto, seperti Sri Bintang Pamungkas, Xanana Gusmao, Budiman Sudjatmiko, Timsar Zubil, kemudian beratus-ratus tahanan kebijakan pemerintah lainnya,” ujar Syahganda di keterangannya, Hari Sabtu (14/12/2024).

Syahganda menyayangkan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang lebih lanjut berorientasi lalu fokus pada tahanan kriminal, yang merupakan sampah masyarakat. Diketahui, Supratman mengusulkan 44.000 orang narapidana (napi) terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan amnesti.

Menurut Syahganda, hak amnesti, abolisi, lalu grasi yang dimaksud dimiliki presiden harus diutamakan untuk keperluan menegakkan demokrasi kemudian hak asasi manusia (HAM). Syahganda mengingatkan bahwa sampai pada waktu ini berbagai tindakan hukum kebijakan pemerintah dalam era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih menggantung.

“Dalam tindakan hukum makar misalnya, status hukum Mayjend (purn) Kivlan Zen, almarhum Brigjend TNI (purn) Adityawarman, Brigjen (Pol) Sofyan Jacob, almarhumah Rachmawati Soekarnoputri, almarhum Lieus Sungkarisma, Eggi Sudjana, Hatta Taliwang, dan juga berbagai lainnya belum SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan, red),” ungkapnya.

Dia melanjutkan, tindakan hukum Jumhur Hidayat terkait kritik RUU Omnibuslaw juga belum final di area Mahkamah Agung (MA). “Beberapa laporan kriminalisasi terhadap Habib Rizieq, Rocky Gerung, serta lain sebagainya juga masih menggantung,” tuturnya.

Syahganda yang juga menjadi Koordinator Persaudaraan Tahanan Politik (Tapol/Napol) era Jokowi ini memohon agar Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi serta atau amnesti terhadap semua tahanan urusan politik yang digunakan terjadi selama era Jokowi, baik yang masih di tempat penjara seperti Gus Nur pada tindakan hukum ijazah palsu maupun yang dimaksud sudah pernah meninggalkan penjara.

Dia mengungkapkan, orang-orang yang digunakan mengundurkan diri dari penjara ketika ini mengalami nasib buruk merupakan kesulitan memproduksi Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, kehilangan mata pencaharian, kemudian mengalami gangguan fisik.

“Sebagian besar merekan merupakan pendukung garis keras Prabowo pada era penangkapan itu, seperti Mayjend (purn) Sunarko, Laksamana Madya (purn) Sony, Zainuddin Arsyad, kemudian Eko Suryo Santjojo. Sepantasnyalah Prabowo memprioritaskan urusan tindakan hukum politik, tidak kriminal,” ucapnya.

Selanjutnya, Syahganda juga berharap agar janji Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepadanya beberapa waktu lalu, dipenuhi, yakni adanya kompensasi di dalam luar rehabilitasi urusan politik bagi semua korban.

Leave a Comment