Paketdigital.com – JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ibukota Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4-5 tahun terhadap 15 terdakwa terkait tindakan hukum pungutan liar (Pungli) pada Rumah Tahanan KPK .
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa KPK yang dimaksud mengacu pada Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Mengadili. Menyatakan Terdakwa I Muhammad Ridwan, Terdakwa II Mahdi Aris, Terdakwa III Suharlan, Terdakwa IV Ricky Rachmawanto, Terdakwa V Wardoyo, Terdakwa VI Muhammad Abduh, Terdakwa VII Ramadhan Ubaidillah terbukti secara sah juga menyakinkan bersalah melakukan aksi pidana korupsi secara bersama-sama juga berlanjut sebagaimana dakwaan,” ujar majelis hakim, hari terakhir pekan (13/12/2024).
“Mengadili, Menyatakan Terdakwa I Deden Rochendi, Terdakwa II Hengki, Terdakwa III Mahdi Aris, Terdakwa IV Eri Angga Permana, Terdakwa V Sopian Hadi, Terdakwa VI Achamd Fauzi, Terdakwa VII Agung Nugroho kemudian Terdakwa VIII Ari Rahman Hakim yang disebutkan di area menghadapi terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana korupsi secara bersama-sama juga berlanjut sebagaimana dakwaan,” tambahnya.
Berikut daftar vonis 15 terdakwa dalam perkara pungli rutan KPK:
1. Deden Rochendi, divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 jt subsider 6 bulan, juga uang pengganti Rp398 jt subsider 1,5 tahun
2. Hengki, divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 jt subsider 6 bulan, dan juga uang pengganti Rp419.600.000 jt subsider 1,5 tahun
3. Ristanta, divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 jt subsider 6 bulan, dan juga uang pengganti Rp136 jt subsider 1 tahun
4. Eri Angga Permana, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 jt subsider 4 bulan, juga uang pengganti Rp94.300.000 subsider 6 bulan