Paketdigital.com – JAKARTA – Mantan Menteri Hukum kemudian HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly selesai menjalani pemeriksaan oleh pasukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/12/2024). Dalam pemeriksaannya, Yasonna mengaku diperiksa pada kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP.
“Inti pokoknya sebagai ketua DPP,” kata Yasonna usai menjalani pemeriksaan dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Yasonna menjelaskan, sebagai Ketua DPP dirinya diminta untuk menjelaskan surat yang tersebut dikirim ke Mahkamah Agung terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019.
“Sebagai ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung, dikarenakan waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelahnya ada judicial review, ada langkah MA Nomor 57,” ujarnya.
“Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda,” sambungnya.
Dia sedikit menyinggung balasan dari MA terkait surat yang dimaksud merek kirimkan. “Mahkamah Agung membalas fatwa yang dimaksud sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai di menetapkan calon terpilih,” katanya.
Yasonna tidaklah menjelaskan lebih banyak detail terkait hal tersebut. Dia hanya sekali menyebutkan regu penyidik KPK juga menggali informasi dari dirinya sebagai Menkumham.
“Yang kedua kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku, itu saja,” ucapnya.