Paketdigital.com – JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memohonkan Deputi Kerjasama lalu Supervisi (Korsup) Didik Agung Wijarnako menangani persoalan hukum yang mana menjerat Firli Bahuri . Hal yang dimaksud bisa saja dijalankan melalui supervisi yang mana dimiliki KPK.
“Kami minta itu untuk coba diadakan koordinasi supervisi perkara Pak Ketua yang lama (Firli) itu,” kata Nawawi di area Gedung Juang KPK, Rabu (18/12/2024).
Diketahui, tindakan hukum Firli ketika ini ditangani Polda Metro Jaya. Meski sudah ada ditetapkan tersangka, belum ada kelanjutan dari perkara tersebut. Nawawi menjelaskan, pihaknya mampu supervisi perkara eks Ketua KPK itu lantaran salah satu pasal yang tersebut disangkakan sebagai pemerasan.
“Karena pasal yang disangkakan antara lain itu pasal mengenai pemerasan. Jadi dugaan aktivitas pidana korupsi. Kami sudah memintakan itu Deputi Korsup untuk lakukan tak ujug-ujug secara langsung supervisi. Kami minta untuk melakukan koordinasi,” ujarnya.
Nawawi menyebut, supervisi diperlukan agar persoalan hukum yang dimaksud tidaklah diam di dalam tempat tanpa ada kejelasan. “Melakukan supervisi terhadap penanganan perkara aktivitas pidana korupsi yang diadakan aparat penegak hukum lain yang itu berlarut-larut tanpa kejelasan,” ucapnya.