Paketdigital.com – JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas resmi mengakui Kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) di tempat bawah kepemimpinan Ketua Umum PMI Jusuf Kalla (JK). Hal itu ditetapkan pasca diadakan kajian berdasarkan Anggaran Dasar dan juga Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Hal itu disampaikan usai menyerahkan dengan segera balasan surat dari kepengurusan PMI Jusuf Kalla di tempat Kantor Sekjen Kemenkum, Kuningan, Ibukota Selatan pada hari terakhir pekan (20/12/2024) pagi. Pantauan di area lokasi, JK tiba pada Kantor Kemenkum pukul 09.30 Waktu Indonesia Barat dengan segera menemui Menkum Supratman kurang lebih tinggi 30 menit.
“Menyerahkan balasan surat yang tersebut diajukan pengurus PMI di dalam bawah kepemimpinan Bapak Jusuf Kalla sekaligus memberikan jawaban bahwa pemerintah melalui Kementerian Hukum menerbitkan balasan surat yang mana pada intinya sesuai setelahnya diadakan kajian berdasarkan Anggaran Dasar lalu Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari Palang Merah Indonesia maka Kementerian Hukum memberikan pengakuan berhadapan dengan AD/ART sekaligus pengurus baru Palang Merah Indonesia dibawah kepemimpinan Bapak Jusuf Kalla,” kata Supratman di area Gedung Sekjen Kemenkum, Kuningan, DKI Jakarta Selatan pada Hari Jumat (20/12/2024).
Sementara itu, Jusuf Kalla menyampaikan rasa terima kasih terhadap Menkum Supratman yang digunakan sudah pernah mengukuhkan AD/ART kemudian kepengurusan PMI yang dimaksud dipimpin Jusuf Kalla secara aklamasi.
“Terima kasih Pak Menteri, pertama kami dari PMI menyampaikan terima kasih menghadapi pengukuhan baik anggaran dasar rumah tangga kemudian juga pengurus baru yaitu saya serta pak sekjen,” ujar JK.
JK menekankan terkait isu dualisme kepengurusan PMI telah dijelaskan Kementerian Hukum. Selain itu, berdasarkan prinsip Palang Merah Internasional semata-mata boleh ada satu palang merah pada satu negara.
“Karena itu maka dengan ini tentu isu-isu tentang ada pengurus baru seperti yang digunakan sudah ada dijelaskan arahan dari pemerintah yang dimaksud sah, lantaran prinsip Palang Merah Internasional semata-mata boleh ada satu palang merah pada satu negara akibat itu sesuai dengan penjelasan pemerintah maka persoalannya sudah selesai serta tentu teman-teman dalam lain pihak bisa saja menjadikan organisasinya sebagai organisasi sosial silakan saja, tapi bukan menghadapi nama PMI oleh sebab itu prinsip pokoknya seperti itu,” ungkapnya.