Jangan Lewatkan Waktu petang Ini adalah pada The Prime Show Kasus Vina: PK 7 Terpidana Ditolak, Bagaimana Selanjutnya? Bersama Davie Pratama, Waktu 20.30 Waktu Indonesia Barat pada iNews

Photo of author

By Balqis Ufairah

Paketdigital.com – JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari tujuh terpidana tindakan hukum pembunuhan Vina Cirebon yang dimaksud sebelumnya sudah pernah divonis bersalah. Kini penolakan yang disebutkan memunculkan pertanyaan besar tentang langkah selanjutnya pada pencarian keadilan.

Dalam PK yang tersebut diajukan, para terpidana menyatakan bahwa dia tak bersalah, dengan menyebabkan bukti baru serta kesaksian yang menggalang klaim tersebut. Sayangnya, MA memutuskan bahwa bukti baru yang disebutkan tidak ada cukup kuat untuk membatalkan vonis sebelumnya.

Penolakan PK ini memunculkan reaksi beragam. Pihak keluarga Vina mengungkapkan rasa lega bahwa kebijakan hukum tetap memperlihatkan memihak pada keadilan bagi korban. Namun, di tempat sisi lain, para terpidana yang digunakan belum terbukti bersalah merasa kecewa akibat meyakini adanya ketidakadilan pada proses hukum yang digunakan dia alami.

Dengan ditolaknya PK ini, secara hukum, para terpidana sudah kehabisan jalur resmi untuk mengajukan banding. Namun, ruang untuk advokasi rakyat juga penyelidikan independen tetap saja terbuka. Masih ada langkah hukum yang digunakan mampu diambil seperti, grasi, abolisi, asimilasi, amnesti, PK kedua, ketiga, serta upaya hukum lainnya. Bagaimana kelanjutan dari persoalan hukum ini? Dan langkah hukum seperti apa yang akan diupayakan pasukan kuasa hukum 7 terpidana?

Jangan lewatkan pembahasannya secara mendalam juga lengkap dalam The Prime Show di malam hari ini “Kasus Vina: PK 7 Terpidana Ditolak, Bagaimana Selanjutnya?” sama-sama Davie Pratama pukul 20.30 WIB, belaka di tempat iNews.

Leave a Comment