Paketdigital.com – JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, kemudian Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan lima tahanan tindakan hukum Bali Nine yang mana dipulangkan ke Australia statusnya tetap saja narapidana.
Diketahui, lima narapidana yang terdiri dari Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens diterbangkan ke Australia pada Akhir Pekan (15/12/2024) pagi.
Yusril menjelaskan, pemerintahan Indonesia bukan memberikan pengampunan. Syarat itu merupakan salah satu bagian dari ‘Practical Arrangement’ atau Pengaturan Praktis yang digunakan telah lama ditandatangani eksekutif Indonesia yang dimaksud diwakili oleh Menko Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024 lalu.
“Status dia masih narapidana. Kami memindahkan merek ke Australia pada status narapidana. pemerintahan Indonesia tidak ada memberikan pengampunan pada bentuk apa pun,” kata Yusril, Akhir Pekan (15/12/2024).
Dalam kesepakatan itu juga tertulis, otoritas Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia juga langkah hukuman oleh pengadilan Indonesia. Matthew Norman lalu kawan-kawan akan dimasukkan di daftar cekal untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia.
Australia juga akan memberikan informasi untuk Indonesia terkait status juga perlakuan terhadap Matthew Norman dkk pasca pemindahan. Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal).
“Indonesia dan juga Australia berazam untuk senantiasa bekerja sebanding pada isu-isu yang tersebut menyangkut kepentingan bersatu sesuai dengan kerangka hukum di negeri,” kata Yusril.