Paketdigital.com – JAKARTA – eksekutif Indonesia melalui Kementerian Koordinator Sektor Hukum, HAM, Imigrasi, dan juga Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) telah terjadi memulangkan lima narapidana persoalan hukum Bali Nine ke Australia. Lima tahanan yang disebutkan diterbangkan dari Bandara Ngurah Rai, Bali menuju Darwin, Australia pada Mingguan (15/12/2024) pagi.
Adapun, lima tahanan yang digunakan dimaksud adalah, Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens.
Proses penyerahan diadakan di tempat VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Hadir perwakilan Indonesia, Dir Binapi Ditjen Pas, Erwedi Supriyatno; Dir Pamintel Ditjen Pas, Kombes Pol. Teguh Yuswardhie;
Dir TPI Ditjenim / Ka Kanimsus Ngurah Rai, Suhendra; lalu Kadiv Pas Bali, I Putu Murdiana serta Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali. RM Kristyo Nugroho.
Sementara dari Australia, yang digunakan mendampingi adalah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Lokal Director South-East Asia) lalu beberapa perwakilan dari Kedubes Australia dalam Jakarta.
Deputi Koordinator Imigrasi juga Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, pada Jam 10.35 WITA, rombongan lima orang narapidana WNA lalu tiga orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia.
“Sekitar pukul 14.42 (Waktu Darwin) atau 13.12 WITA, menerima informasi dari Chris Goldrick, salah satu petugas Kedubes Australia yang tersebut mendampingi pada pada pesawat rombongan narapidana 5 orang WNA Australia bersatu 3 orang Kedubes Australia telah dilakukan mendarat dengan lancar pada Darwin, Australia,” katanya.