3 Tersangka Eks Hakim PN Surabaya Segera Jalani Persidangan Kasus Suap dan juga Gratifikasi

Photo of author

By Faridah Hasna

Paketdigital.com – JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah dilakukan melakukan pelimpahan dituduh juga barang bukti atau Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada perkara dugaan korupsi merupakan suap yang dimaksud menjerat tiga dituduh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pelimpahan tahap II dijalankan pada Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 Waktu Indonesia Barat dalam kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta Pusat.

“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penyerahan terperiksa serta barang bukti untuk Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus di perkara langkah pidana korupsi menerima suap atau janji terhadap hakim dengan inisial dituduh ED, HH, juga M,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Sutikno, pada Jakarta, Akhir Pekan (15/12/2024).

Setelah regu JPU menerima pelimpahan tahap II, tiga terperiksa eks hakim PN Surabaya ditahan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda hingga menanti persidangan dalam Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat. “Terdakwa HH ditahan oleh JPU di area Rutan Salemba juga terdakwa ED dan juga M ditahan pada Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Sutikno.

Setelah pasukan JPU pada Kejagung menyusun surat dakwaan, dan juga berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor DKI Jakarta untuk menjalani persidangan perkara suap serta gratifikasi yang tersebut menjerat terperiksa tiga hakim PN Surabaya. “Ketiga terdakwa pada waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia Pusat,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang mana memvonis bebas Ronald Tannur dalam PN Surabaya sebagai tersangka.

Ketiga hakim itu yakni inisial ED, HH juga M ditetapkan sebagai dituduh pada tindakan hukum dugaan tindakan pidana korupsi dalam bentuk suap atau gratifikasi. Penyidik Jampidsus Kejagung juga menangkap satu pengacara berinisial LR setelahnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus dugaan suap dan juga gratifikasi terungkap berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan di putusan bebas Ronald Tannur di persoalan hukum pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.

Leave a Comment