Dituntut 12 Tahun Penjara, Harvey Moeis Hari Hal ini Sampaikan Pembelaan pada Kasus Timah

Photo of author

By Faridah Hasna

Paketdigital.com – JAKARTA – Terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah , Harvey Moeis dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi, Hari Senin (16/12/2024) hari ini. Suami artis Sandra Dewi itu sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.

Agenda sidang Harvey Moeis hari ini tercantum di dalam Sistem Data Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ibukota Pusat.

“Untuk pleidoi,” bunyi keterangan jadwal sidang Harvey Moeis pada SIPP Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat yang dilihat, Mulai Pekan (16/12/2024).

Disebutkan, sidang akan dimulai pada pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat dalam ruangan Muhammad Hatta Ali.

Selain Harvey, dua terdakwa yang tersebut merupakan petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT) juga akan menyampaikan pleidoi. Dua orang yang dimaksud dimaksud adalah Direktur Utama PT RBT Suparta dan juga Direktur Penguraian Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi lalu TPPU di pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU di area Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat, Hari Senin (9/12/2024).

Selain itu, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar kemudian membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar untuk Harvey Moeis.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU membacakan surat tuntutan, Mulai Pekan (9/12/2024).

Leave a Comment