Paketdigital.com – JAKARTA – Terpidana mati persoalan hukum narkoba selama Filipina Mary Jane Veloso berpindah lokasi pemidanaan ke Ibukota Indonesia setelahnya sebelumnya ditahan di dalam Yogyakarta. Saat ini, Mary Jane ditahan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Deputi Koordinator Imigrasi dan juga Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram menyatakan, pemindahan yang dimaksud merupakan tindakan lanjut dari Surat Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-2540 tertanggal 13 Desember 2024.
Ia menyebutkan, Mary Jane Fiesta Veloso tiba pada Lapas Perempuan Kelas IIA Ibukota Indonesia pada pukul 07.30 WIB. Kemudian, ia menjalani pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima.
“Proses ini berjalan dengan lancar sesuai dengan standar operasional prosedur, mengutamakan keamanan, transparansi, dan juga penghormatan terhadap hak asasi manusia,” kata I Nyoman melalui keterangan tertulisnya, Hari Senin (16/12/2024).
Perlu diketahui, pemindahan lokasi penangkapan ini merupakan rangkaian dari pemulangan Mary Jane ke Filipina. Ia akan diterbangkan ke negara asalnya pada beberapa hari ke depan.
Sekadar informasi, pemindahan Mary Jane Veloso merupakan aksi lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi lalu Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di area Kantor Kemenko Kumham Imipias, Jakarta, Hari Jumat 6 Desember 2024.