MA Kasih Lampu Hijau Kejagung Periksa Hakim Soesilo yang Sepakat Ronald Tannur Divonis Bebas

Photo of author

By Faridah Hasna

Paketdigital.com – JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memberikan lampu hijau alias mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa hakim Agung Soesilo di perkara Gregorius Ronald Tannur . Prospek Kejagung memeriksa Soesilo dikarenakan Dissenting Opinionnya di putusan tingkat kasasi.

“Silakan saja, setiap warga negara mampu menjadi saksi, diperiksa silakan saja. Silakan saja. setiap warga negara kan bisa saja menjadi saksi, kan? Boleh diperiksa menjadi saksi,” ujar Jubir MA Yanto pada konferensi pers di dalam Gedung MA, Ibukota Pusat, Mulai Pekan (16/12/2024).

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan, Dissenting Opinion merupakan hal biasa yang digunakan juga diatur pada undang-undang. Meski adanya Dissenting Opinion yang dilaksanakan Soesilo, majelis masih mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Susunan majelis itu kan tiga, ganjil. Kenapa ganjil? Kalau terjadi perbedaan pendapat, maka dipakai pernyataan yang mana terbanyak, gitu ya, biasa. Walaupun ada dissenting, ya yang tersebut dipakai yang mana mana? Ya, yang tersebut pernyataan terbanyak, pernyataan terbanyak kan mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum, ya,” sambungnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyampaikan pihaknya membuka potensi memeriksa Hakim Agung Soesilo, oleh sebab itu Dissenting Opinion kalau Ronald Tannur seharusnya bebas menghadapi pembunuhan kekasihnya Dini Sera.

“Itu (Dissenting Opinion) menjadi perhatian juga tentu akan kami informasikan terhadap penyidik. Apakah penyidik menganggap ini informasi yang dimaksud penting untuk diadakan pendalaman, saya kira kita tunggu,” kata Harli untuk wartawan, kamis (12/12/2024).

Leave a Comment