Kemampuan Polri pada Penanganan Kasus Agus Buntung Diapresiasi

Photo of author

By Faridah Hasna

Paketdigital.com – JAKARTA – Langkah cepat Polri di menangani persoalan hukum kekerasan seksual yang melibatkan IWAS atau dikenal Agus Buntung diapresiasi oleh Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia Ratna Batara Munti. Ratna mengatakan, percepatan yang tersebut dilaksanakan oleh pihak kepolisian pada proses penyidikan dan juga penyelidikan menunjukkan komitmen Polri untuk menangani perkara kekerasan seksual dengan serius.

“Kami mengapresiasi kinerja Polri yang tersebut telah dilakukan bekerja cepat di menangani tindakan hukum Agus. Proses penyelidikan yang dimaksud dilaksanakan bukan memakan waktu lama, bahkan dituduh telah ditetapkan di waktu yang dimaksud relatif singkat. Hal ini tentunya memberi harapan untuk para korban bahwa perkara kekerasan seksual dapat diproses secara cepat lalu adil,” ujar Ratna di acara diskusi di dalam auditorium Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Hari Senin (16/12/2024).

Ratna juga menyatakan bahwa pihaknya berharap agar hak-hak korban, yang telah berani melapor, dapat sepenuhnya dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain itu, Ratna menyoroti pentingnya perhatian khusus terhadap dituduh yang merupakan individu dengan disabilitas.

Menurutnya, penanganan terhadap terperiksa disabilitas harus tetap saja mengacu pada undang-undang terkait, agar hak-hak terperiksa juga tetap saja dihormati, sambil meyakinkan proses hukum tetap memperlihatkan berjalan.

“Walaupun dituduh berasal dari kelompok disabilitas, kami berharap agar penanganannya diadakan sesuai dengan ketentuan pada undang-undang disabilitas yang ada. Hal ini penting untuk melakukan konfirmasi bahwa setiap individu, baik korban maupun tersangka, mendapat perlakuan yang sesuai dengan hak-haknya,” ujar Ratna.

Ratna juga menyoroti pentingnya pembentukan Ddrektorat baru di tempat Polri, yaitu Direktorat Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang diharapkan bisa jadi mempercepat penanganan kasus-kasus sama di tempat masa depan. Ia mengungkapkan bahwa meskipun sudah ada ada upaya penanganan, di dalam lapangan masih banyak ditemui kelambanan di proses hukum terhadap tindakan hukum kekerasan seksual, yang digunakan kerap kali menghasilkan korban merasa terabaikan.

“Kami berharap dengan adanya direktorat baru ini, penanganan persoalan hukum kekerasan terhadap perempuan kemudian anak dapat tambahan cepat kemudian efisien. Harus ada kemajuan yang digunakan nyata di sistem penanganan tindakan hukum kekerasan seksual, agar korban sanggup mendapatkan keadilan tanpa harus mengantisipasi terlalu lama,” tegas Ratna.

Ratna juga mengingatkan pentingnya perspektif baru pada tubuh Polri, khususnya dalam Direktorat PPA (Perlindungan Perempuan lalu Anak) dan juga PPO (Pelayanan dan juga Pengaduan Online), untuk terus fokus di memberikan pelayanan terbaik bagi korban kekerasan seksual di area Indonesia.

“Kami berharap Polri, khususnya Direktorat baru ini, terus merancang perspektif yang lebih lanjut sensitif terhadap hambatan kekerasan seksual juga memberikan pelayanan yang optimal untuk korban di dalam masa yang mana akan datang,” pungkasnya.

Leave a Comment