Juniver Girsang Usulkan Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Photo of author

By Faridah Hasna

Paketdigital.com – JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi SAI) Juniver Girsang mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai pengatur tunggal organisasi advokat. Juniver telah terjadi mencermati situasi juga perkembangan de jure dan juga de facto profesi advokat juga wadahnya selama 2024.

Dia berpendapat, DPN Peradi SAI perlu menciptakan pernyataan. Pertama, sekalipun pada di Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dianut konsep single bar, kenyataannya Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada waktu ini, de facto terpecah menjadi tiga kepengurusan, yang ketiganya sah menjalankan peran kemudian fungsi organisasi advokat.

Kedua, inisiatif untuk menyatukan ketiga kepengurusan Peradi sudah ada dimulai oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, lalu Ketenteraman dan juga Menteri Hukum lalu Hak Asasi Orang pada 25 Februari 2020. Akan tetapi, upaya penyatuan Peradi masih belum membuahkan hasil.

Ketiga, secara de facto ketika ini sudah pernah terdapat puluhan organisasi advokat dalam luar Peradi yang mana diakui dan juga menjalankan peran kemudian fungsi organisasi advokat. Kondisi yang dimaksud dianggap dapat merugikan masyarakat, khususnya terkait standarisasi kualitas/pengangkatan advokat kemudian penegakan kode etik advokat yang diperlukan pada rangka menjaga publik agar dapat memperoleh bantuan atau jasa hukum yang mana baik dari orang-orang yang mana berprofesi advokat.

Keempat, pemerintah juga DPR perlu melakukan inovasi lalu atau penyempurnaan Undang-Undang Advokat guna mempertegas pengaturan atau meramu kembali keberadaan seluruh Organisasi Advokat yang mana ada pada waktu ini ke pada konsep single bar ataupun guna merubah menjadi konsep multi bar.

Kelima, terlepas dari arah kebijakan ke depan yang mana mungkin saja tetap saja menganut konsep single bar ataupun akan menganut konsep multi bar, dengan mengamati realita kondisi de facto pada waktu ini, Peradi SAl meninjau adanya kebutuhan. “Pertama, pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai single regulator untuk mengatur Organisasi Advokat yang mana ketika ini jumlahnya telah mencapai puluhan organisasi,” kata beliau pada pernyataannya bertajuk Quo Vadis Organi Advokat, Hari Senin (16/12/2024).

Berikutnya adalah Dewan Kehormatan Bersama sebagai upaya untuk mengatasi hambatan pelanggaran kode etik advokat. “Kami meminta semua pimpinan organisasi advokat untuk menjaga kemandirian profesi advokat. Untuk itu, kami mengundang semua pimpinan organisasi advokat untuk dapat mengunjungi konferensi nasional, yang tersebut akan diorganisir oleh DPN Peradi SAl, yang digunakan dilaksanakan pada akhir Januari 2025, tahun depan,” pungkasnya.

Leave a Comment