Paketdigital.com – JAKARTA – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) mengumumkan Agung Laksono gagal memenuhi persyaratan mencalonkan diri menjadi calon Ketua Palang Merah Indonesia. Agung disebut tiada memenuhi aturan yang tersebut diatur pada Anggaran Rumah Tangga PMI.
Syarat terkait Bakal Calon Ketua Umum itu terdapat pada Bab IX Tata Cara Pemilihan Kepengurusan, Pada Pasal 66 disebutkan penjaringan akan datang Calon Ketua Umum dapat diajukan apabila memenuhi dukungan dari paling sedikit 20% jumlah agregat pengurus pengurus Musyawarah/Munaslub.
Kemudian pada ayat 2 disebutkan, penjaringan akan datang calon Ketua juga harus didukung oleh 20% jumlah total utusan yang dimaksud berhak hadir di Musyawarah atau Musyawarah Luar Biasa.
“Syarat di area Palang Merah itu untuk menjadi calon (Ketua) itu harus didukung 20% anggota yang punya hak suara. Dan itu harus lebih besar 100 suara, nah kemudian terjadi kemarin yang digunakan saudara Agung Laksono, hanya sekali didukung 30 kata-kata sah, jadi tidaklah kemungkinan besar jadi calon,” kata Jusuf Kalla di wawancara ekslusif acara iNews siang, dikutipkan Rabu (11/12/2024).
Wakil Presiden ke-10 kemudian ke-12 Indonesia itu lantas menjelaskan, sejatinya Agung Laksono mendapatkan pernyataan masuk sebesar 50. Namun nyatanya setelahnya diihtung terdapat 15 kata-kata tiada sah.
JK kembali menegaskan siapa pun boleh menjadi Ketua Umum PMI dengan syarat mengikuti aturan yang digunakan ada. Adapun nyatanya, Agung Laksono cuma mendapatkan pengumuman sebesar 5%. “Ya mau didukung itu harus tertulis, tertoreh masuk ke panitia. Yang masuk cuman 50, tapi 15 tidaklah sah, ya 35 (suara sah), tak melalui 20% (syarat),” jelas dia.
“Saya bilang silakan kalau mau jadi Ketua silakan, selama didukung oleh 20% peserta. Tapi ndak ada dukungannya,cuman 5%,” sambungnya.
Oleh karenanya, JK hanya saja menanggapi santai adanya kepengurusan baru PMI versi Agung Laksono. JK mengaku tak mempermasalahkan ada pihak-pihak yang tersebut tidak ada puas PMI kembali dipimpin oleh dirinya.
“Kita menjalani biasa saja, tiada perlu melakukan apa-apa (terhadap dualisme), tiada memenuhi persyaratan ya sudah. Bahwa ada yang dimaksud tidak ada puas silakan saja, toh telah selesai munas,” tandasnya.