Edy Rahmayadi Gugat Hasil Pemilihan Kepala Daerah Sumut ke MK

Photo of author

By Hafsha Kamilatunnisa

Paketdigital.com – JAKARTA – Pasangan calon nomor urut 2, Edy Rahmayadi – Hasan Basri Sagala mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Utara (Sumut) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Suara Edy-Hasan di dalam Pemilihan Kepala Daerah Sumut diketahui kalah dengan pasangan nomor urut 1, Bobby Nasution -Surya.

Adapun gugatan Edy-Hasan termuat melalui website resmi MK, resmi didaftarkan pada Selasa, 10 Desember 2024 Saat 23.59 WIB. Pasangan nomor urut 2, ini memberikan kuasa pemohon untuk Yance Aswin, Abd Manan, juga Bonanda Japatani Siregar.

Sekedar informasi, KPU Provinsi Sumut telah lama menetapkan pengumuman hasil pemilihan kepala daerah Serentak 2024. Hasilnya, Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, memperoleh 2.009.311 suara.

Sementara itu, hingga Rabu, 11 Desember 2024 pukul 11.02 Waktu Indonesia Barat MK sudah pernah menerima 251 permohonan sengketa hasil pilkada meliputi Pemilihan Wali Perkotaan juga Wakil Wali Kota, Kepala Kabupaten dan juga Wakil Kepala Kabupaten dan juga Gubernur juga Wakil Gubernur.

Untuk data sementara gugatan yang tersebut diajukan untuk tingkat provinsi sebanyak 5 permohonan. Sementara tingkat Perkotaan 45 Permohonan lalu tingkat Daerah 201 permohonan.

Jumlah yang disebutkan tentunya akan terus bertambah mengingat beberapa tempat masih melakukan rekapitulasi suara. MK memberikan waktu selama 3 hari kerja untuk mendaftar gugatan sengketa pilkada sejak KPU area menetapkan hasil kata-kata pilkada. Adapun MK akan menyembunyikan pendaftaran perselisihan hasil sengeketa pilkada pada 18 Desember 2024.

Leave a Comment