Paketdigital.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) hingga hari ini hingga pukul 15.34 Waktu Indonesia Barat telah lama menerima 157 permohonan sengketa hasil kata-kata pemilihan gubernur 2024 dari berbagai daerah. Jumlah yang dimaksud akan terus bertambah mengingat beberapa orang tempat masih melakukan proses rekapitulasi pernyataan pilkada.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, hingga pada masa kini belum ada permohonan sengketa pilkada tingkat provinsi. Dia menjelaskan batas waktu pendaftaran sengketa ke MK yakni, 3 hari kerja setelahnya KPU Daerah menetapkan hasil perolehan suara.
“Ya, batas waktu kan masing-masing berbeda. Tergantung provinsi itu, KPU Provinsi menetapkannya. Kalau telah ditetapkan baru 3 hari kerja setelah, sejak ditetapkan itu berlaku masa pendaftaran,” ujar Suhartoyo di tempat Gedung MK, Mulai Pekan (9/12/2024).
Berdasarkan penulusuran melalui website MK, dari jumlah keseluruhan keseluruhan permohonan yang masuk, sebanyak 124 perkara diajukan untuk pemilihan Kepala Daerah serta Wakil Bupati, sementara sengketa hasil pemilihan Wali Daerah Perkotaan juga Wakil Wali Daerah Perkotaan sebanyak 33 permohonan.
Suhartoyo menjelaskan, MK mempunyai waktu selama 45 hari untuk menyelesaikan perkara hasil sengeketa pilkada ini. Dia menyatakan persidangan sengketa hasil pilkada nantinya akan dibagikan di 3 panel.
“Kan kalau persidangan nanti dibagi 3 panel. Jadi kalau misalnya sebanyak perkara, misalnya 200 ya akan dibagi 3, misalnya masing-masing 60 atau 70, mekanismenya ya bukan ada persoalan,” ujarnya.
“Kemarin kan malah yang mana legislatif itu masing-masing panel hampir 100. Bahkan ada yang 100. Juga tak ada persoalan. Bahkan legislatif itu masa persidangan semata-mata 30 hari. Ini adalah kan 45 hari kerja. Lebih fleksibilitasnya lebih tinggi panjang jika dibandingkan dengan legislatif,” sambungnya.
Suhartoyo mengajukan permohonan para pemohon agar selalu menaati ketentuan yang dimaksud berlaku selama mengikuti proses sengeketa pilkada ini. “Sehingga nanti ketertiban proses pendaftaran, penyerahan perbaikan, penyerahan bukti-bukti, supaya bisa saja tertib, kemudian kemudian akan mengupayakan proses persoalannya juga akan lancar nanti,” ucapnya.