Pembentukan Tim Pengawas Intelijen DPR Merupakan Amanah UU

Photo of author

By Hafsha Kamilatunnisa

Paketdigital.com – JAKARTA – Pembentukan Tim Pengawas Intelijen DPR merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Karena itu amanah undang-undang maka wajib didukung penuh.

“Saya kira DPR telah benar membentuk kelompok pengawas ini, apalagi regu ini akan bergerak di area bawah koordinasi Wakil Ketua DPR untuk urusan bidang urusan politik juga keamanan, Sufmi Dasco Ahmad. Beliau punya kapasitas dan juga kualitas pada bidang ini,” kata Direktur Studi Index Politica Fadhly Alimin, Rabu (11/12/2024).

Fadhly Alimin menilai, di tempat bawah kendali Dasco, Tim Pengawas Intelijen DPR dapat secara langsung bersinergi dengan instansi yang mana melaksanakan tugas intelijen, yaitu Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Vital (BAIS) TNI, hingga Badan Intelijen serta Security (Baintelkam) Polri.

“Sinergi kemudian koordinasi di dalam antara pihak terkait agar bagaimana dapat merancang bangsa serta negara tanpa ada kesalahpahaman. Tim ini akan membantu mengawasi kinerja intelijen negara agar bukan melenceng dari tugas pokok dan juga fungsi kerjanya buat kemajuan intelijen kita ke depan,” katanya.

Leave a Comment