MK Gelar Sidang Awal Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 pada Januari 2025

Photo of author

By Hasnah Najmatul

Paketdigital.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan datang mengadakan sidang perdana sengketa hasil perselisihan Pemilihan Kepala Daerah 2024 pada Januari 2025. MK diketahui masih membuka pendaftaran gugatan pemilihan kepala daerah Serentak 2024.

“Kira-kiranya di dalam awal Januari ya. Pastinya registrasi kalau tidaklah ada halangan beliau tanggal 3,” ujar Ketua MK Suhartoyo, Mulai Pekan (9/12/2024).

Suhartoyo menegaskan persidangan perdana ini tentunya akan diselenggarakan pasca tahapan registrasi selesai. MK mempunyai waktu selama 3 hari kerja memanggil para pihak berperkara.

“Nah kalau pas di dalam tanggal 3 ya pasca 4 dari kemudian atau 3 hari. Karena selambat-lambatnya bisa saja 1 hari, bisa saja 2 hari. Tapi ada hukum acara yang digunakan pemanggilan itu harus 3 hari kerja kan,” ujarnya.

“Jadi baru ya, idealnya memang benar sesuai dengan hukum acara hari keempat itu baru dapat sidang pasca registrasi,” tambahnya.

Suhartoyo mengungkapkan MK mempunyai waktu selama 45 hari untuk menyelesaikan perkara hasil sengeketa pilkada ini. Dia menyatakan persidangan sengketa hasil pilkada nantinya akan dibagikan pada 3 panel.

“Kan kalau persidangan nanti dibagi 3 panel. Jadi kalau misalnya sebanyak perkara, misalnya 200 ya akan dibagi 3, misalnya masing-masing 60 atau 70, mekanismenya ya bukan ada persoalan,” katanya.

Suhartoyo memohonkan para pemohon agar setiap saat menaati ketentuan yang tersebut berlaku selama mengikuti proses sengketa pilkada ini. “Sehingga nanti ketertiban proses pendaftaran, penyerahan perbaikan, penyerahan bukti-bukti, supaya bisa saja tertib, lalu kemudian akan memacu proses persoalannya juga akan lancar nanti,” ucapnya.

Leave a Comment