Kasus Korupsi PT Timah, Dirut PT RBT Dituntut 14 Tahun Penjara

Photo of author

By Hasnah Najmatul

Paketdigital.com – JAKARTA – Direktur Utama PT. Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dituntut 14 tahun penjara di persoalan hukum korupsi pengelolaan tata niaga timah di dalam wilayah IUP PT. Timah. Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat, Awal Minggu (9/12/2024).

“Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata JPU, Awal Minggu (9/12/2024).

JPU menilai Suparta terbukti secara sah serta meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP kemudian Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan serta Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar kemudian memulihkan uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4 triliun).

Uang pengganti itu dibebankan agar dapat dibayar paling lambat satu bulan pasca putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Nantinya apabila terdakwa tidak ada mampu membayarkan uang pengganti maka harta benda Suparta akan disita juga dilelang untuk membayarkan uang pengganti itu.

“Dalam hal terdakwa tak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” tandasnya.

Suparta diadili dengan satu terdakwa lain di tempat tindakan hukum korupsi Timah yakni Reza Andriansyah selaku Direktur Penguraian Usaha PT Refined Bangka Tin. Namun, pada berkas dakwaan terpisah.

Jaksa menjelaskan, Suparta serta Reza dengan Harvey Moeis bersekongkol menghasilkan perusahaan boneka seolah jasa mitra PT Timah. Padahal, perusahaan boneka itu menghimpun bijih timah hasil penambangan liar dalam wilayah IUP PT Timah.

Lewat perusahaan boneka itu, Suparta sama-sama Reza dan juga Harvey kemudian jual bijih timah hasil pertambangan ilegal itu untuk PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah antara PT RBT dengan PT Timah dijalankan menggunakan cek kosong.

Leave a Comment