Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan juga Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

Photo of author

By Hasnah Najmatul

Paketdigital.com – JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi lalu TPPU pada pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU di dalam Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat, Mulai Pekan (9/12/2024).

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan, Awal Minggu (9/12/2024).

Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan langkah pidana korupsi kemudian TPPU sesuai dengan pasal yang didakwakan.

Adapun Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. JPU juga membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar terhadap Harvey Moeis.

JPU memohonkan Harvey untuk membayar uang pengganti itu di kurun waktu satu bulan setelahnya putusan inkrah. Adapun jikalau tidak, maka harta benda Harvey bisa jadi disita untuk dilelang untuk melakukan penutupan uang pengganti itu. “Dalam hal terdakwa bukan mempunyai harta benda yang mana mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.

Sebagai informasi pada perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan perbuatan pidana korupsi juga pencuciaan uang di pengelolaan tata niaga komoditas timah di area wilayah izin perniagaan pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.

Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu mengeksplorasi permintaan Mochtar lalu Alwin menghadapi bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.

Adapun bijih timah itu diketahui berasa dari penambangan ilegal yang digunakan berada pada wilayah izin perniagaan pertambangan (IUP) milik PT Timah. Harvey diduga meminta-minta dana pengamanan untuk empat smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, lalu PT Tinindo Internusa.

Leave a Comment