Sudirman Said: Ketua PMI Versi Agung Laksono Ilegal

Photo of author

By Hasnah Najmatul

Paketdigital.com – JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Sudirman Said merespons terpilihnya Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI versi Munas Tandingan. Proses ini dipandang sebagai pengabaikan prinsip-prinsip pergerakan kepalangmerahan internasional.

Seperti diketahui, PMI bergerak dilandasi oleh tujuh prinsip pergerakan kepalangmerahan yaitu kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, lalu kesemestaan.

Sudirman mengungkapkan aturan juga kesepakatan di dalam pada pergerakan kepalangmerahan, di dalam setiap negara hanya saja mengenal satu organisasi kepalangmerahan. Setiap negara sanggup memilih apakah Palang Merah atau Bulan Sabit Merah. Indonesia telah lama memilih bentuk Palang Merah, lalu telah dilakukan diformalkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2018.

“Dengan demikian, setiap ada inisiatif untuk membentuk organisasi atau mekanisme juga kepengurusan tandingan, dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal,” kata Sudirman Said di keterangan resminya, Selasa (10/12/2024).

Dia menyatakan bahwa prinsip Kesatuan mengandung makna, pada setiap negara belaka ada satu organisasi kepalangmerahan yang digunakan terbuka dan juga melayani seluruh penduduk di area seluruh wilayah negara tersebut.

“Dengan demikian bila ada pihak yang mana membentuk kepengurusan tandingan, apalagi melalui proses yang dimaksud tiada punya landasan hukum, itu maknanya merek tiada memahami tujuh prinsip aksi kepalangmerahan,” kata Sudirman.

Dia juga menekankan bahwa pergerakan kepalangmerahan merupakan aksi universal di dalam seluruh dunia, sesuai dengan prinsip ketujuh: Kesemestaan.

“Sebagai bangsa yang mana beradab seyogianya kita bukan menciptakan malu di area kancah internasional. Bila kejadian seperti Munas Tandingan dibiarkan, kita akan dipermalukan di area mata dunia,” katanya.

Leave a Comment