Bikin Perusahaan Boneka Mitra PT Timah Bareng Harvey Moeis, Direktur PT RBT Dituntut 8 Tahun Penjara

Photo of author

By Hasnah Najmatul

Paketdigital.com – JAKARTA – Direktur Pembangunan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyag dituntut pidana 8 tahun penjara pada persoalan hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di tempat wilayah IUP PT Timah . Reza dituntut bersatu terdakwa lain, seperti Harvey Moeis , suami artis Sandra Dewi

“Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Reza Andriansyag dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum pada sidang pembacaan tuntutan pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin (9/12/2024).

Jaksa menilai Reza terbukti secara sah kemudian meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana di dakwaan primer. Reza juga diminta membayar uang denda sebesar Rp750 juta.

“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp750 jt dengan ketentuan apabila denda yang disebutkan tidaklah dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tambah JPU.

Reza dituntut dengan Direktur Utama PT RBT, Suparta pada surat dakwaan terpisah. Reza kemudian Suparta bersatu Harvey Moeis bersekongkol menimbulkan perusahaan boneka seolah jasa mitra PT Timah. Padahal, perusahaan boneka itu menghimpun bijih timah hasil penambangan liar di tempat wilayah IUP PT Timah.

Lewat perusahaan boneka itu, Suparta bersatu Reza lalu Harvey kemudian berjualan bijih timah hasil pertambangan ilegal itu untuk PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah antara PT RBT dengan PT Timah dijalankan menggunakan cek kosong.

Untuk mengolah bijih timah, PT Timah menyepakati kerja identik sewa peralatan dengan PT RBT. Ketiganya mengetahui adanya kelebihan bayar yang dijalankan PT Timah.

Suparta serta Reza yang tersebut diwakili Harvey kemudian melakukan pertemuan dengan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi dan juga Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, juga 27 pemilik smelter swasta.

Pertemuan yang dimaksud turut mengkaji permintaan Riza lalu Alwin melawan bijih timah 5% dari kuota ekspor hasil kegiatan penambangan ilegal di tempat wilayah IUP PT Timah.

Harvey kemudian memohon 5 dari 27 perusahaan smelter swasta itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, lalu PT Tinindo Inter Nusa untuk membayar biaya ‘pengamanan’ sebesar USD500 hingga USD750 per metrik ton.

Leave a Comment