Paketdigital.com – JAKARTA – Wakil Ketua Lingkup Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana menilai ide melucuti senjata api anggota polisi penting untuk dipertimbangkan. Menurut dia, ide dari anggota DPR berhadapan dengan maraknya perkara penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian termasuk di tempat Solok, Sumatera Barat, lalu Semarang harus ditindaklanjuti.
“Ide yang tersebut disampaikan oleh anggota DPR Komisi 3 beberapa waktu lalu untuk mengevaluasi senjata kepolisian apakah ini masih diperlukan, apakah kita butuh desakan melucuti senjata kepolsian, saya kira ini penting untuk dipertimbangkan kemudian harus ditindaklanjuti,” ujar Arif di konferensi pers Darurat Reformasi Polri: Membongkar Praktik Sewenang-wenang Pengaplikasian Senjata lalu EK oleh Polisi pada Akhir Pekan (8/12/2024).
Karena, menurut dia, tiada semua fungsi kepolisian itu membutuhkan senjata api. Dia memberikan contoh fungsi-fungsi kepolisian pada pelayanan masyarakat, sumber daya manusia (SDM, lalu Korlantas tidaklah membutuhkan senjata api.
“Maka dari itu penting sekali lagi pesannya adalah mengevaluasi terhadap penyelenggaraan senjata api oleh kepolisian, ini bagian kecil dari upaya kita pada menyokong reformasi kepolisian yang digunakan hari ini kita mengamati tidaklah sejalan dengan semangat mengupayakan reformasi polisi,” katanya.
“Yang tujuannya agar polisi itu demokratis lalu menghormati hak asasi manusia serta bukan menggunakan pendekatan kekerasan seperti masa orde baru ketika dia ada satu atap pada bawah ABRI sangat militeristik, yang tersebut kita lihat ketika ini polisi sangat militeristik,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi berpendapat bahwa desakan pelucutan senjata api anggota Polri bukanlah solusi yang tepat. “Ya, coba kita mampu bayangkan kalau polisi itu bersenjatakan pentungan. Sementara pemetik sepeda gowes motor aja sekarang sudah ada pakai senjata rakitan dari Cipacing. Saya kira ini bukanlah solusi yang digunakan betul ya, lantaran polisi selaku penegak hukum harus tetap memperlihatkan memegang senjata,” kata Islah, Awal Minggu (9/12/2024).
![Menakar Perlu Tidaknya Pelucutan Senjata Api Polisi](https://aws-images-prod.sindonews.net/dyn/600/pena/sindo-article/original/2024/12/10/WhatsApp%20Image%202024-12-10%20at%2006.14.31%20(1).jpg)
Apalagi, kata dia, pada waktu ini sejumlah anggota polisi menjadi korban penembakan dari pelaku-pelaku kejahatan jalanan. Dia juga mengingatkan bahwa walaupun ada UU Darurat, namun masih banyak yang dimaksud mau melanggar UU Darurat Kepemilikan Senjata Api itu.