Paketdigital.com – JAKARTA – Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol Cahyo Wibowo menyatakan belum ada wacana untuk mengambil alih persoalan hukum dugaan pemerasan yang dimaksud melibatkan nama eks Ketua KPK Firli Bahuri di tempat Polda Metro Jaya.
“Belum, belum ada wacana. Sementara pencabutan itu kalau kita lihat kalau memang benar ada hambatan nah sementara kami berjalan,” kata dia, Selasa (10/12/2024).
Cahyo menyebutkan, pihaknya cuma berperan sebagai kelompok asistensi serta quality control untuk menggalang penyelidikan yang diadakan oleh Polda Metro Jaya.
“Perlu kami komunikasikan juga tempat Direktorat Tipikor ini belaka sebagai regu asistensi. Jadi sifatnya semata-mata menilai sebagai quality control terhadap kegiatan pelaksanaan penyidikan yang dimaksud dilaksanakan oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya,” ujar dia.
Cahyo mengungkapkan, pihak Polda Metro Jaya sebelumnya sudah pernah memohon keterangan Firli Bahuri untuk memenuhi P19 atau petunjuk dari jaksa. Namun, program pemanggilan yang disebutkan sempat ditunda berhadapan dengan permintaan penasihat hukum Firli.
“Nah kemarin kan perkembangan terakhir kami mengamati pernah dilaksanakan untuk dimintai keterangan khususnya dalam hari Kamia lalu itu merupakan perbuatan lanjut dari pada rangka pemenuhan P19 Jaksa,” jelas dia.
Diketahui, Firli Bahuri sendiri ditetapkan sebagai terdakwa pada 23 November 2023 yang lalu. Artinya, 23 November 2024 status terperiksa yang dimaksud genap setahun disandang oleh Firli.
Mengulas balik perjalanan kasus, dugaan aksi pidana yang disebutkan pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui aduan warga (dumas) pada 12 Agustus 2023. Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan mendalam kemudian meningkatkan status persoalan hukum ke tahap penyidikan.
Firli ditetapkan sebagai dituduh lalu dijerat dengan dugaan aksi pidana pemberantasan korupsi sebagai pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum dalam Kementan RI pada kurun 2020-2023.
Polda Metro Jaya sejauh ini belum menahan Firli juga mengungkapkan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi yang disebutkan ke dugaan langkah pidana lain.