Paketdigital.com – JAKARTA – Terdakwa perkara dugaan rekayasa jual beli emas , Budi Said dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/12/2024) hari ini. Pengusaha yang terkenal disebut Crazy Rich Surabaya itu tak dituntut sendiri, tapi juga sama-sama terdakwa lain.
Jadwal sidang tuntutan Budi Said disampaikan penasihat hukumnya, Indra Sihombing pada waktu dihubungi, Awal Minggu (9/12/2024).
“Betul, besok (10/12/2024) tuntutan Budi Said,” kata Indra.
Selain Budi Said, jaksa juga akan membacakan tuntutan terhadap mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena.
Dalam dakwaan Jaksa, Budi Said disebutkan merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun pada proses jual beli emas Antam. Jaksa M Nurachman Adikusumo menyatakan rekayasa pembelian emas di dalam bawah biaya resmi itu dijalankan Budi dengan mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01.
Kemudian Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, dan juga Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.
“Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk sudah melakukan atau turut dan juga melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” kata Nurachman ketika membacakan surat dakwaan di dalam PN Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Jaksa menambahkan tindakan pidana diduga terjadi di periode Maret 2018 hingga Juni 2022 bertempat di area Kantor PT Antam UBPPLM Pulogadung, Ibukota Indonesia Timur dan juga pada Kantor BELM 01 Surabaya, Jawa Timur. Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan juga Misdianto disebut melakukan proses jual beli emas Antam pada BLEM Surabaya 01 di tempat bawah biaya resmi emas Antam yang mana tidaklah sesuai prosedur penetapan nilai tukar emas dan juga prosedur pelanggan emas PT Antam.
Budi Said dengan Eksi Anggraeni menerima 100 kilogram emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto kemudian Misdianto pada BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari UBPPLM Pulogadung PT Antam.
Selanjutnya, Budi Said disebut telah lama mengetahui penerimaan yang disebutkan tidak ada sesuai spesifikasi jumlah total dan juga berat emas dari yang digunakan seharusnya yaitu 41,865 kilogram emas Antam dengan total pembayaran proses pembelian emas Antam oleh Budi Said sebesar Rp25.251.979.000 sesuai faktur kemudian penetapan biaya resmi dari PT Antam, sehingga Budi Said telah lama mendapatkan selisih lebih besar emas Antam seberat 58,135 kilogram yang digunakan tidaklah ada pembayaran.