Paketdigital.com – JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan Tumpanuli Marbun menolak praperadilan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong . Dia mengungkapkan sebagian pertimbangan yang dimaksud menjadi alasannya menolak praperadilan terperiksa persoalan hukum dugaan korupsi impor gula tersebut.
Salah satunya, hakim menilai penetapan terdakwa yang digunakan diadakan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Tom Lembong telah terjadi sesuai prosedur hukum yang tersebut berlaku. “Surat perintah penangkapan telah dilakukan diberitahukan untuk terperiksa juga keluarganya. Sehingga, secara administrasi telah dilakukan dipenuhi oleh termohon,” ujar Tumpanuli di tempat persidangan, Selasa (26/11/2024).
Hakim menilai kubu Tom Lembong yang mana merasa penangkapan itu tiada sah merupakan hal yang mana tak mendasar. Kejagung dianggap sudah pernah membuktikan dugaan persoalan hukum pidana yang mana dijalankan Tom Lembong sesuai dengan alat bukti yang tersebut cukup.
“SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red) dipermasalahkan pemohon yang menyatakan SPDP diberikan lebih besar dari 7 hari. Berdasarkan bukti (bukti-bukti pada persidangan), pemberitahuan SPDP masih di tenggat waktu, bukanlah lebih banyak dari 7 hari,” tutur hakim.
Pertimbangan berikutnya berkaitan masalah kerugian negara. Kubu Tom Lembong menyebutkan tak ada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, hakim menganggap penghitungan kerugian negara mampu dijalankan tak semata-mata dari BPK, tapi juga oleh lembaga sejenis yang dimaksud dapat menghitung kerugian negara.
“Dalam penghitungan kerugian negara, tak diharuskan adanya bukti permulaan terlebih dahulu sebagai perhitungan kerugian negara (dari lembaga tertentu), cukup menyatakan adanya kerugian negara yang nyata terjadi yang dimaksud dapat dihitung,” tuturnya.
Bahkan, hakim menilai, penghitungan kerugian negara oleh lembaga keuangan atau yang digunakan mirip hingga ahli, semata-mata cuma menjadi dasar pembuktian pada persidangan pokoknya kelak. Sebab, kata dia, pada persidangan itulah akan segera diuji jumlah keseluruhan kerugian negara di persoalan hukum dugaan perkara korupsi tersebut.
Adapun di persidangan, hakim menolak permohonan praperadilan yang mana diajukan Tom Lembong. Pertama putusan pada provisi, menolak tuntutan provisi yang diajukan Tom Lembong untuk seluruhnya.
“Tentang pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya pokok perkara pada pemohon beberapa orang nihil,” kata hakim.