Paketdigital.com – JAKARTA – Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno merespons adanya desakan untuk memeriksa Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lain di tindakan hukum dugaan korupsi impor gula yang dimaksud menyeret Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong . Dia memohonkan untuk diberi kesempatan menuntaskan pengusutan perkara tersebut.
“Kita jelaskan semuanya supaya menjadi terang-terang, kegiatan ini yang dimaksud kita lakukan, kita periksa ini mulai dari 2015 sampai 2023. Nah ini yang tersebut awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu, percaya itu, akan kita lakukan seperti itu,” kata beliau pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (26/11/2024).
Dia menuturkan, Kejagung akan melakukan pemeriksaan pada para menteri berikutnya pada perkara dugaan korupsi impor gula. Namun, itu semua harus didasarkan dengan bukti-bukti kemudian pada waktu ini bukti-bukti yang dimaksud ada baru berkaitan dengan Tom Lembong.
“Tentu nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang mana ada akibat memang benar aturannya harus seperti itu,” tuturnya.
Dia menerangkan, di dalam perkara dugaan korupsi impor gula berkaitan Tom Lembong, pihaknya telah terjadi memeriksa 29 orang saksi lebih. “Masih tumbuh tentunya, itu kan yang digunakan tadi kita ungkapkan oleh sebab itu memang benar ada dasar penetapan dituduh dari alat bukti yang mana ada, ya itulah yang tersebut kita tampilkan untuk pembuktian di area praperadilan ini. Masih terus berproses jalan kemudian setiap saat bertambah tentunya,” jelasnya.
Dia menambahkan, persoalan bukti-bukti lebih tinggi jauh, khususnya tentang kerugian negara yang juga dipersoalkan pengacara Tom Lembong, akan datang dibeberkan secara detail di tempat sidang pokoknya kelak. Dia menuturkan, Kejagung akan datang mempertebal bukti-bukti usai praperadilan Tom Lembong ditolak.
“Nanti itu dalam persidangan pokok perkara, ayo kita nanti sama-sama ke sana. Kami (saat ini) fokus mempertebal alat bukti dengan mendapatkan alat bukti tambahan, kalau sudah ada kami rasa cukup tentunya akan kami bawa ke persidangan,” pungkasnya.